Dengarkan Penjelasan Kepala Daerah tentang RAPBD 2023, DPRD Kabupaten Bima Gelar Paripurna

0
Wakil Bupati Bima, H. Dahlan M Noer dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Aminurlah saat rapat paripurnas di DPRD Bima, Senin (22/11/2022).

Bima, katada.id – Mendengarkan penjelasan kepala daerah tentang nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Bima menggelar rapat paripurna, Selasa malam (22/11/2022).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Muhamad Aminurllah, SE. Didampingi Wakil Ketua Hj. Nurhayati, SE, M.Si, dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bima, Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M. Noer beserta Muspida, Kepala OPD dan para pejabat terkait lainnya.

Mengawali paripurna itu Muhammad Aminullah menyampaikan, sesuai amanat undang-undang tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan nota RAPBD untuk dibahas dan disahkan bersama DPRD.

Wakil Bupati Bima, H. Dahlan M Noer.

Dengan harapan lanjut Aminullah, alokasi APBD 2023 mendatang dapat dioptimalkan untuk percepatan pembangunan daerah. Terutama dalam menjawab kebutuhan masyarakat seutuhnya.

“Baik berupa pembangunan fisik maupun untuk pembangunan non fisik. Disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pada masing-masing wilayah di Kabupaten Bima,” jelas duta Partai Amanat Nasional ini.

Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer
dalam menyampaikan laporannya menyampaikan, pada Tahun 2023 mendatang pemerintah daerah berkomitmen melaksanakan program kegiatan dan sub kegiatan berskala prioritas.

Anggota DPRD Bima mengikuti rapat paripurna.

Antara lain lanjut Dahlan, penataan jalan di kawasan ibukota, penatan kawasan kumuh di beberapa lokasi dan pembangunan beberapa kantor perangkat daerah di wilayah ibukota. “Ini penting guna mendekatkan pelayanan pada masyarakat,” paparnya.

Terkait Postur RAPBD 2023 secara global jelasnya, berupa rencana pendapatan tahun 2023 sebesar Rp.1.849.414.224.779. Rencana belanja sebesar Rp.1.866.419.224.779. Sedangkan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 21.605.000.000.

“Kita berharap nota keuangan RAPBD 2023 ini dapat dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk kemudian disahkan jadi Perda definitif,” harapnya. (mch/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here