Sidang Korupsi PKBM Anggota DPRD Bima Terungkap Fakta Baru, Hakim Perintahkan Usut Tersangka Lain

0
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi PKMB Karoko Mas dengan terdakwa Boymin, Jumat (2/12/2022).

Mataram, katada.id – Sidang lanjutan perkara korupsi dana operasional Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Karoko Mas terungkap fakta baru. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Boymin menyampaikan ada pemberian honor kepada tim monitoring PKBM yang diduga fiktif.

Ketua Majelis Hakim, Mukhlassudin pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk terus mendalami peran orang lain. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk terus mendalami peran orang lain dalam kasus tersebut, karena ada indikasi ke penerima honor yang fiktif,” ucapnya saat sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat (2/12/2022).

Fakta tersebut terungkap setelah majelis hakim mencecar saksi Salahuddin selaku ketua forum PKBM Bima. Menjawab pertanyaan hakim, ia mengaku, setiap melakukan monitoring kegiatan di PKBM selalu mendapatkan honor. Honor tersebut sebesar Rp600 ribu untuk lima orang yang tertuang dalam petunjuk pelaksanaan kegiatan monitoring.

“Ada honor setiap kegiatan monitoring yang kami lakukan dalam kurun waktu 2017-2019,” terangnya.

Menindaklanjuti perintah hakim, JPU Suryo Dwiguno mengaku siap mendalami tersangka lain. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Bima yang menangani kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut. “Apa yang menjadi fakta persidangan juga akan disampaikan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.

Ia membeberkan, pihaknya juga dari awal sudah menemukan bukti keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Salah satunya kwitansi senilai Rp7 juta yang ditandatangani oleh ketua forum PKBM (Salahuddin).

“Dalam  laporan pertanggung jawaban yang menerima honor tersebut hanya Salahuddin, sementara yang lain tidak ada yang tanda tangan. Intinya kita akan dalami dulu, untuk memastikan penanganan terhadap kasus ini,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Boymin merupakan Ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dalam kurun waktu 2017-2019, PKBM milik anggota DPRD Bima dari Partai Gerindra ini mendapat alokasi anggaran totalnya Rp1,44 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara sedikitnya Rp862 juta. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here