Lombok Utara, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan IGD RSUD Lombok Utara tahun 2019 terkesan digantung. Padahal Kejati NTB telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka adalah Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto, mantan Direktur RSUD Lombok Utara dr Syamsul Hidayat, Pejabat Pembuat Komitmen inisial HZ, Direktur CV Indomulya Consultant inisial LFH dan Direktur PT Batara Group selaku rekanan inisial MR.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut belum ada perkembangan. Terakhir, Kejati NTB melakukan ekspose bersama Kejaksaan Agung. Ekspose bersama itu setelah penyidik menerima hasil review kerugian negara dari Inspektorat NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera yang dikonfirmasi hasil ekspose bersama Kejaksaan Agung mengaku belum mendapat informasi dari penyidik. “Saya belum dapat info dari Pidsus (Pidana Khusus),” terang Efrien menjawab pesan singkat WhatsApp katada.id, Sabtu (3/12/2022).
Sementara, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim mengungkapkan, perhitungan ulang kerugian negara pada proyek Rp5,1 miliar telah selesai dan sudah diserahkan kepada penyidik Kejati NTB. “Sudah selesai auditnya. Hasilnya telah diserahkan ke penyidik,” ungkapnya.
Untuk jumlah kerugian negara hasil perhitungan ulang, Ibnu mengaku tidak berwenang membuka. Ia mempersilakan agar menanyakan kepada kejati. “Itu bukan wewenang saya menyampaikan hasilnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT Batara Guru Group. Proyeknya dengan nilai Rp5,1 miliar dikerjakan pada tahun anggaran 2019.
Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara sebelumnya dengan nilai Rp242,7 juta.
Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. (ain)