Jaksa Kembali Tahan Tersangka Kasus Korupsi Alsintan di Lombok Timur

0
Tersangka Asri Mardianto. menaiki mobil tahanan Kejari Lombok TImur untuk dibawa ke Rutan Selong, Jumat (9/12/2022).

Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) LombokTimur kembali menahan seorang tersangka dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018.

Kali ini tersangka yang ditahan merupakan pihak swasta, Asri Mardianto. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (9/12/2022).

Sebelum ditahan, Asri Mardianto memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wita didampingi penasihat hukumnya. Setiba di kejaksaan, ia langsung masuk ke ruangan penyidik untuk diperiksa.

”Tersangka AM (Asri Mardianto, red) berperan  membentuk dua UPJA sesuai permintaan dari tersangka S (Saparuddin, red), yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Suela dengan tujuan  agar dapat meneriman bantuan Alsintan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi dalam keterangan tertulisnya.

Setelah selesai pemeriksaan, tersangka Asri Mardianto dibawa ke RSUD Soedjono untuk kepentingan rapid antigen. Hasilnya, ia dinyatakan negatif covid-19. ”Tersangka kemudian ditahan dan dititipkan ke Rutan Selong,” terangnya.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini sampai dengan 28 Desember 2022 nanti.

Sehari sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, M Zaini dan mantan anggota DPRD Lotim, Sapruddin. Keduanya dititipkan di Rutan Selong.

Dalam kasus ini, tiga tersangka menyalahgunakan bantuan Alsintan yang berasal dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB Nomor PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022 tanggal 19 Juli 2022, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.817.404.290.

Modusnya, tersangka Sapruddin berperan menyuruh tersangka AM untuk membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA). Tersangka Sapruddin juga yang kemudian mengusulkan UPJA tersebut ke Dinas Pertanian Lotim untuk mendapatkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) UPJA sebagai syarat menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.

Selanjutnya tersangka Asri Mardianto sesuai permintaan tersangka Sapruddin berperan membentuk UPJA di Kecamatan Pringgabaya dan Suela. Kenyataannya, UPJA yang dibentuk ini hanya formalitas agar dapat menerima bantuan alsintan.

Sementara, tersangka Zaini yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Lotim tahun 2018 berperan menerbitkan SK CPCL atas usulan tersangka Sapruddin. Penerbitan SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.

Bantuan alsintan yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 dari Kementerian Pertanian RI tersebut terdiri dari traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air jenis inari pompa air diameter 3 inchi, Honda 6,5 HP sebanyak 121 unit, pompa air jenis honda pompa irigasi WB30XN sebanyak 29 unit, serta hand sprayer sebanyak 250 unit.

Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan bahwa Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan oleh petani untuk menunjang kegiatan pertanian. Melainkan tersangka Sapruddin dan Asri Mardianto memanfaatkan bantuan tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan membagikan dan menjual bantuan tersebut kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here