Bantah Terima Duit Korupsi Bansos, Pengacara Andi Sirajudin: Itu Kumpulan Cerpen Fiksi dan Imajinasi Jaksa

0
Abdul Hanan, selaku Penasihat Hukum terdakwa Andi Sirajuddin.

Mataram, katada.id – Terdakwa Andi Sirajudin membantah menerima uang hasil pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima ini menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan kabur. Hal itu disampaikan Andi Sirajudin melalui penasihat hukumnya, Abdul Hanan.

”Dakwaan JPU tidak lebih merupakan kumpulan cerita pendek (cerpen) yang disusun dan dirangkai cerita sedemikian rupa merupakan hasil imajinasi saudara JPU tanpa disertai bukti-bukti surat yang jelas dan tegas tentang bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan pemerasan dalam jabatan,” terang Hanan kepada katada.id, Selasa (20/12/2022).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dari hasil pemotongan dana bansos tersebut. Namun menurut Hanan, dalam dakwaan itu tidak disebutkan dimana dan kapan waktu tindak pidana tersebut.

”Memperhatikan dakwaan JPU yang dilengkapi dengan kalimat percakapan yang seolah-olah nyata dan benar terjadi, padahal dalam berkas perkara tidak ada bukti hasil penyadapan atau hasil perekaman yang dilakukan saat penyelidikan, penyidikan apalagi penuntutan. Sehingga dakwaan jaksa mohon dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.

Dakwaan JPU juga dinilai kabur dan tidak jelas. Karena, kata Hanan, JPU kelihatan sekali berusaha untuk mengkait-kaitkan perbuatan Sukardin dan Ismud agar seolah-olah terdakwa ikut serta dalam pemotongan bantuan sosial kebakaran rumah tahun 2020.

”JPU mengandalkan pada percakapan antar saksi-saksi yang dituangkan dalam dakwaan dan tidak  bisa dibuktikan kesahihan serta keauntetikan percakapan tersebut. Karena tidak didukung oleh bukti penyadapan. Dimana seluruh percakapan itu tidak benar dan hasil rekayasa,” bantahnya.

Terdakwa selaku Kadinsos telah menjalankan tugas dan tanggung jawab. Terbukti dengan kerja keras terdakwa, program dinas sosial berjalan dengan baik. ”Adapaun penyimpangan dalam tahap pelaksanaan di lapangan, maka bukanlah merupakan tanggung jawab terdakwa. Namun itu menjadi tanggung jawab masing-masing yang melakukan perbuatan pidana,” ujarnya.

Hanya saja, JPU mencampur adukan tentang tugas dan tanggung jawab terdakwa dengan saksi-saksi lain. Padahal, bansos dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Bukan melalui Dinas Sosial maupun terdakwa.

”Makanya kami minta kepada hakim dalam eksepsi kemarin (Senin 19/12/2022), agar menerima eksepsi dari terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.

Terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin selaku pendamping untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi yang rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp105 juta. Hasil pemotongan itu disetorkan ke Andi Sirajudin dan mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima Ismud. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.

Dari Rp 50 juta yang diambil Sukardin, ada juga yang mengalir untuk kebutuhan Andi Sirajudin. Misalnya untuk beli tiket pesawat Rp1 juta. Biaya perbaikan mobil Rp1,5 juta, penanganan banjir Rp10 juta dan untuk aki mobil Rp500 ribu

Dalam dakwaan JPU, tiga terdakwa didakwa pasal 11 dan pasal 12 e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here