Lombok Tengah, katada.id – Pelaku pembunuhan Iswahyudi alias Yudin (30) Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terungkap. Pelaku pembunuhan adalah pasangan suami istri inisial S (39) dan A (18), warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.
Pembunuhan korban dipicu perselingkuhan antara korban dengan A, istri dari pelaku S. ”Pasangan suami istri telah berencana menghabisi korban,” ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Rizki Pratama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, awalnya A menjalin hubungan gelap dengan korban. Namun hubungan mereka mulai diketahui oleh suaminya. Sehingga, A sering cekcok dengan suaminya.
Meski ditanya berkali-kali, A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya yang sudah lama itu.
Puncaknya pada Jumat 16 Desember 2022, terjadi keributan antara A dengan suaminya. Saat itu, suaminya mengancam akan bunuh diri bersama anak jika A menceritakan dengan jujur tentang hubungan dengan korban.
Mendengar ancaman itu, A akhirnya menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut. Setelah itu, suaminya yang menaruh dendam terhadap korban menyuruh A untuk menghubungi korban lewat HP.
Sang istri menelpon korban dan mengajak bertemu dengan alasan bahwa hubungan mereka sudah diketahui oleh suaminya. Pelaku A mengajak korban kabur bersama. “Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A,” kata Kasat.
Pelaku A mengajak korban bertemu di Jalan Raya Mantang, dekat Kuburan Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Sementara, A dan S datang menggunakan sepeda motor menuju tempat yang sudah disepakati.
Setelah keduanya tiba di lokasi, A menelpon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah. Sementara sang suami bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban. ”Suaminya ini membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya,” ungkap dia.
Tidak berselang lama, korban kemudian datang dan menjumpai A. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan suami A untuk menyerang korban menggunakan pisau belati ke arah leher korban. Lalu suaminya melukai wajah korban. Sehingga korban terjatuh.
”Ketika korban akan terjatuh dengan posisi jongkok, S membacok punggung korban. Saat terjatuh, korban kembali dibacok berkali-kali hingga pisau terlepas,” terangnya.
Karena gagang pisau terlepas, pelaku S mencari batu. Kesempatan itu digunakan oleh korban untuk bangun dan mencoba melarikan diri ke pemukiman warga. ”Saat itu S mengejar korban, namun karena takut ketahuan oleh warga diapun balik dan kabur dengan membonceng istrinya,” jelasnya.
Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri di sebuah gang di Dusun Jantuk, Desa Mantang.
Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan, langsung membawa korban menuju Puskesmas Mantang. Karena keadaanya kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya.
”Setelah beberapa saat mendapatkan perawatan medis korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasat.
Usai menerima laporan, penyidik Satuan Reskrim turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi saksi. Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.
”Dengan petunjuk foto tersebut, kami lakukan pengembangan dan ternyata dalam foto itu ternyata A (selingkuhan korban),” ungkapnya.
Anggota pun mendatangi rumah A dan S, namun keduanya tidak berada di tempat. Petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika mereka sudah menyeberang dan bersembunyi ke Sumbawa.
”Keduanya bersembunyi di Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa di rumah keluarganya. Kami kirim tim dan berhasil menangkap keduanya,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2 pasang sandal jepit, 1 buah pisau dengan mata pisau terlepas dari gagang, 1 buah baju switer warna hitam, 1 buah HP milik korban, 1 buah HP, 2 unit sepeda motor yang digunakan korban dan terduga pelaku.
”Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kedua pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yaitu dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara. (ain)