Bima, katada.id – Oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota Aipda RA ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pria 38 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
ā€¯Tersangka RA ditahan sejak tanggal 23 Januari 2023 pasca ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ps Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol, Lalu Muhammad Iwan Mahardan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Aipda RA ini diduga terlibat kasus narkoba. Terungkapnya peran Aipda RA ini berkat pengakuan NA yang ditangkap bersama barang bukti 10 poket sabu seberat 8,92 gram di Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, Sabtu (5/11/2022).
Dalam pengakuan NA, sabu tersebut didapat dari Aipda RA yang diserahkan di depan koperasi Polres Bima Kota. Lalu, Aipda RA menyuruhnya menaruh 10 poket sabu di bawah karpet mobil milik suami istri NL alias Haji Kako dan MR.
Keterangan NA diperkuat lagi dengan pengakuan tersangka F, yang ditangkap di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, 19 Januari lalu. Sementara, suami istri NL dan MR tidak terbukti dalam kasus ini dan telah dilepas.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik sedang menyelesaikan berkas tersangka. Jika sudah rampung, dalam waktu dekat akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti. “Berkas perkara RA sudah mulai disusun penyidik,” ujarnya.
Tersangka Aipda RA, NA dan F disangkakan pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (ain)