Bima, katada.id – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai bergerak untuk mengumpulkan data dan keterangan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan 45 DPRD Bima tahun 2021 dan 2022.
Informasi yang dihimpun katada.id, tim dari Bidang Intelijen sudah berangkat ke Bima, Kamis (2/2/2023). Mereka akan mengumpulkan data-data dan meminta klarifikasi para pihak yang mengetahui soal tunjangan perumahan dewan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra menerangkan, penanganan kasus tersebut sedang ditindaklanjuti. Rencananya, tim akan turun meminta klarifikasi pekan ini.
”Kabarnya dalam minggu-minggu ini (turun ke Bima). Cuma saya belum dapat kabar kapan pastinya tim turun ke Bima,’’ terangnya dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Ditanya tim sudah berangkat hari ini? Efrien akan mengecek terlebih dahulu ke Bidang Intelijen. ”Saya kroscek dulu ya,” tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi tunjangan perumahan dewan ini dilaporkan masyarakat ke Kejati NTB, Senin (7/11/2022). Mereka juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB.
Dalam dokumen pelaporan itu, masyarakat melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan 45 anggota DPRD Bima. Dalam uraian laporan, Pemda Bima mengalokasikan anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2021 sebesar Rp5,9 miliar. Dengan rincian setiap anggota dewan mendapatkan anggaran tunjangan perumahan totalnya Rp132 juta per tahun.
Tetapi, menurut pelapor, banyak anggota DPRD yang menempati rumah pribadi. Sehingga, pelapor menduga ada ketidakwajaran penggunaan dana tunjangan perumahan wakil rakyat tersebut.
Selain itu, pelapor juga menyebutkan bahwa total alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD selama dua tahun sebesar Rp11,940 miliar. Dari penggunaan anggaran belasan miliar itu, pelapor menduga ada indikasi tindak pidana korupsi sekitar Rp5 miliar lebih. (ain)