Polda NTB Panggil Pejabat Dishub Bima di Kasus Korupsi Proyek Kapal Kayu Rp3,9 MIliar

0
Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. (ntbsatu.com)

Bima, katada.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal tahun 2021 di Kabupaten Bima.

Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menerangkan, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi. Mereka diperiksa saat penanganan kasus masih dalam penyelidikan. ”Selanjutnya, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” terangnya, Kamis (9/2/2023).

Rencananya, penyidik terlebih dahulu memanggil pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Bima, selaku satuan kerja yang menangani pengadaan kapal tersebut. Di antaranya, Kepala Dishub (Kadishub) Bima Masykur dan PPK pengadaan kapal Abubakar. ”Kami akan panggil pihak Dishub,” ujarnya.

Pemanggilan saksi ini untuk memperkuat bukti serta mengungkap peran calon tersangka. Tetapi belum diketahui kapan jadwal pemeriksaan saksi dari Dishub tersebut. ”Dalam waktu dekat akan dipanggil,” ujarnya.

Sebagai informasi, pengadaan empat unit kapal kayu tersebut menelan anggaran Rp3.988.285.538 dan dikerjakan CV Sarana Fiberiondo Mandiri dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Pengerjaan kapal kayu ini masuk menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dalam temuan BPK, jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan pekerjaan belum dibayar Rp163.157.135, kekurangan volume pekerjaan Rp273.269.212, dan mesin tidak sesuai spesifikasi senilai Rp50.600.000. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here