Kejati NTB Periksa Pihak PT Semen Baturaja terkait Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

0
Kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dusun Dedalpak, Pohgading, Pringgabaya, Lombok Timur.

Kali ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksa pihak PT Semen Baturaja (SMBR). ”Memang ada saksi yang diperiksa. Saksi tersebut datang bersama legalnya (penasihat hukum perusahaan),” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Pihak PT SMBR yang dipanggil adalah Direktur Teknis Bidang Pembelian Pasir Besi. Saksi tersebut diperiksa dari pagi. Hingga pukul 15.40 Wita, pihak PT SMBR masih menjalani pemeriksaan.

Efrien menjelaskan, pemeriksaan pihak PT SMBR itu bagian dari proses penyidikan. Hal ini guna memperkuat alat bukti. Namun, ia belum mengetahui kedudukan dan hubungan perusahaan semen asal Palembang tersebut dengan PT AMG selaku pemilik izin pertambangan di Dedalpak itu. ”Untuk teknis, kami belum bisa sampaikan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penanganannya kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.  Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB (inisial), selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here