Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perhubungan Dompu Naik Penyidikan

0
Kajari Dompu, Dr. Marlambson Carel Williams.

Dompu, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu tahun 2020 sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr. Marlambson Carel Williams menerangkan, kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan. Saat ini, penyidik sedang fokus memeriksa saksi-saksi. “Kasus Dishub sudah naik penyidikan,” terangnya kepada wartawan, Kamis (16/2).

Di tahap penyidikan ini, penyidik akan memanggil lagi saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa saat penyelidikan. Misalnya, Kepala Dinas Perhubungan Dompu. ”Kalau dulu kan hanya klarifikasi. Di tahap penyidikan ini, kami akan panggil sebagai saksi,” tegasnya.

Carel belum bisa memastikan kapan akan memeriksa pihak Dishub Dompu. Begitu pula dengan saksi lainnya. ”Yang jelas, semua pihak terkait akan kami periksa,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Dompu Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Metrologi Disperindag

Untuk nilai kerugian negara, Kejari Dompu masih menunggu perhitungan dari Inspektorat. ”Kalau untuk tersangka, belum ada. Ini baru penyidikan umum,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun, jaksa menelisik penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020. Pengelolaan keuangan  tahun 2019 lalu diduga bermasalah. Belanja daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp700 juta lebih. Penggunaan anggaran ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Sementara, pada tahun 2020 terdapat pengelolaan keuangan yang belum didukung pertanggungjawaban lengkap dan nilainya sekitar Rp90 juta lebih. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk membayar honor tenaga kontrak.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi KONI Dompu akan Ditetapkan Usai Hitung Kerugian Negara

Selain itu, uang retribusi sekitar Rp100 juta lebih tidak disetorkan ke kas daerah. Pendapatan daerah itu diduga dipakai bendahara pengeluaran Rp60 juta serta Kepala Dishub Rp30 juta.

Hal tersebut diperkuat dengan temuan BPK Tahun 2020 Nomor: 144.B/LHP/XIX. MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021. Dari hasil pemeriksaan lembaga auditor tersebut, anggaran retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah senilai Rp116.461. 530. Anggaran tersebut dipinjam pakai untuk kepentingan pribadi kadis dan pegawai serta kepentingan kantor lainnya. (ain)

Baca Juga: Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi KONI Dompu Mencapai Rp3 Miliar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here