Kekurangan Volume Pekerjaan Jalan dan Jembatan di Soromandi Bima Capai Rp736 Juta

0
Jalan Lintas Sampungu-Kiwu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, yang dikerjakan menggunakan APBD Pemprov NTB dan dana pinjaman dari PT SMI, 2022 lalu. (Dinas PUPR NTB)

Bima, katada.id – Pekerjaan jalan dan jembatan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyisakan masalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB menemukan kekurangan volume pekerjaan Rp736 juta.

Kekurangan volume pekerjaan ini ditemukan  pada pekerjaan ruas jalan Kiwu-Sampungu, Jembatan Sori Karii, Jembatan Kiwu dan Jembatan Sori Sowa.

Pekerjaan jalan paket 13 Kiwu-Sampungu dan tiga jembatan dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB melalui Belanja Modal yang bersumber dari pinjaman PT SMI dan DAU APBD. Pekerjaan jalan ini dimenangkan PT
Dunia Mas dengan kontrak Nomor 620/1142/KTR/TJ/PK/P13/2020 tanggal 8 Desember 2020 senilai Rp36.363.080.000.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
jalan Paket 13 selama 510 hari kalender dari 8 Desember 2020 sampai dengan  1 Mei 2022. Berdasarkan jangka waktu kontrak pekerjaan jalan tersebut merupakan kontrak multi years atau lebih dari 12 bulan.

Kontrak telah mengalami 13 kali addendum atas tambah kurang volume dan waktu pelaksanaan pekerjaan yang menjadi 653 hari kalender. Dari 16 Desember 2020 hingga 30 September 2022. Dengan addendum terakhir Nomor 620/871/ADD.13/TJ/PK/P13/2022 tanggal 24 Agustus 2022 senilai Rp36.448.957.000.

Pekerjaan jalan ini telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan
Berita Acara PRO Nomor 620/1062/BAST/P13/TJ/PK/DMP/BMIDPUPR/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Penyedia telah mengajukan penagihan pekerjaan senilai Rp36.448.957.000 atau sama dengan nilai kontrak dan addendum terakhir. Realisasi pembayaran sampai dengan berakhirnya pemeriksaan senilai Rp26.916.591.300 (73,85 persen dari nilai total yang ditagihkan).

Dari pemeriksaan fisik, BPK tidak
ditemukan permasalahan pada pekerjaan preventif. Namun kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada pekerjaan umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutiran dan beton semen, pekerjaan aspal, pekerjaan struktur, pekerjaan harian dan lain-lain, serta dan pemeliharaan kinerja. Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp736.876.000.

Manager Lapangan PT Dunia Mas, Eko Juliadi membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Namun ia belum mengetahui pasti apakah temuan tersebut sudah dikembalikan. “Informasinya sudah pak,” kata dia dihubungi via pesan WhatsApp, Sabtu (18/2/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR NTB, Ridwan Syah berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK Rp14,49 miliar. Ia menegaskan, masing-masing rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan jalan telah diperintah untuk menyetor kelebihan bayar senilai kekurangan volume kepada ke kas daerah. Menurut regulasi rekanan diberikan waktu selama 60 hari sejak LHP diterima.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan semua rekanan dan mereka siap melaksanakan mengembalikan temuan tersebut. Kesiapan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dan sejauh ini progres pembayarannya sangat signifikan. Ada yang sudah membayar secara bertahap, bahkan sudah ada yang menyelesaikan seratus persen,” jelas Dae Iwan, sapaan akrab Ridwan Syah. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here