Mataram, katada.id – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2017 sampai 2019 mengganti kerugian negara.
Ia menitipkan sertifikat tanah kepada jaksa penuntut umum (JPU) agenda sidang tuntutan yang ditunda oleh hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/2/2023).
JPU Suryo Dwiguno menjelaskan, penitipan pengganti kerugian negara dalam bentuk sertifikat tanah dari terdakwa ini akan menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dalam menyusun materi tuntutan pada sidang lanjutan, Senin (27/2).
“Pada tahap penyidikan di kepolisian, terdakwa juga tercatat telah menitipkan uang pengganti Rp100 juta. Itu semua akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan pada pekan depan,” terangnya usai persidangan.
Sertifikat tanah yang dititipkan terdakwa Boymin ini berada di Desa Mawu, Kecamatan Ambawali, Kabupaten Bima, dengan luas 7,4 hektare. Menurut terdakwa, tanah yang mengatasnamakan dirinya tersebut telah memiliki harga sesuai dengan hasil penilaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima, yakni Rp854 juta.
Baca Juga: Sidang Korupsi PKBM Anggota DPRD Bima Terungkap Fakta Baru, Hakim Perintahkan Usut Tersangka Lain
Namun, Suryo meyakinkan bahwa penilaian dari harga barang titipan dari terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil lelang.
“Nanti untuk nilai dari barang titipan ini akan kami tunggu dari hasil lelang,” ujarnya.
Sebagai informasi, PKBM yang dipimpin Boymin itu mendapatkan bantuan anggaran operasional tahun 2017-2019. Total dana hibah yang ditetapkan oleh Bupati Bima selama 3 tahun mencapai Rp1.044.500.000.
Dengan rincian tahun 2017 Rp34 juta untuk 20 orang penerima, tahun 2018 Rp512.500.000 untuk 319 orang penerima dan tahun 2019 Rp 498 juta untuk 300 orang penerima.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Penggunaan Dana Operasional PKBM Difiktifkan
Tetapi dalam penggunaannya diduga tidak sesuai. Dalam dakwaan JPU, penggunaannya fiktif dan tanpa laporan pertanggungjawaban
Pada tahun 2017-2018, pengurus PKBM Karoko Mas mengajukan peserta pendidikan kesetaraan untuk program paket A, B, dan C. Namun peserta yang diajukan tidak mengacu petunjuk teknis yang mensyaratkan peserta didik adalah mereka yang tidak tertampung di sekolah formal dan siswa putus sekolah. ”Peserta yang diajukan ada yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” beber Suryo.
PKBM Karoko Mas juga secara nyata tidak menyelenggarakan program paket C kesetaraan tahun 2017. Tahun berikutnya juga tidak menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket. Begitu pada tahun 2019, PKBM tersebut tidak menyelenggarakan program paket B dan paket C kesetaraan.
Baca Juga: Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp10 Miliar di Bima
Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara dari penyaluran dana hibah tersebut mencapai Rp862.632.003. (ain)
Baca Juga: Bupati Bima Diterpa Dua Isu Terima Fee Proyek: Pengadaan Kapal Rp275 Juta dan Saprodi Rp250 Juta