Bima, katada.id – Pria inisial Su alias Suku, warga Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikerangkeng. Petani 41 tahun ini diduga memperkosa ibu rumah tangga, Mar (31), warga Kota Bima.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, korban sedang tidur bersama anaknya berusia 3 tahun di gubuk (salaja) kebun kacang di Desa Oi Tui. Tiba-tiba datang pelaku dan naik di atas gubuk dalam keadaan tidak menggunakan baju dan hanya mengenakan celana pendek saja.
Pelaku yang sudah bernafsu langsung mengancam korban dengan parang, lalu memeluk korban yang sedang tidur. Iapun memperkosa korban.
Meski di bawah ancaman, korban tak tinggal diam. Korban mendorong dan menendang terlapor serta berteriak untuk mendapatkan pertolongan orang-orang yang ada di sekitarnya. Sehingga pelaku spontan keluar dari atas gubuk dan langsung lari.
Warga yang mengetahui perbuatan pelaku bereaksi dengan memblokade jalan di Cabang Wora, Desa Wora, Kecamatan Wera. Warga menuntut kepolisian menangkap pelaku. Setelah mendapat pemahaman dari kepolisian, warga akhirnya membuka blokade jalan dan membubarkan diri.
Merespon laporan dan tuntutan warga, Tim Puma Polres Bima Kota menyelidiki keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas mendapat informasi pelaku bersembunyi di Dusun Plasma Desa Oi Tui.
Tim yang dipimpin Ipda Herwin Jonathan Nababan didampingi Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke tempat persembunyian Su. “Pelaku ditangkap sedangĀ bersembunyi di kebun keluarganya,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP.
Setelah memborgol pelaku, polisi mencari parang yang digunakan untuk mengancam korban. Dari keterangan pelaku, parang tersebut disembunyikan di rumah adiknya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut. (ain)