Kasus Korupsi IGD RSUD Lombok Utara Dihentikan, Wabup Danny Ucap Syukur

0
Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan saat ditemui di ruang kerjanya

Lombok Utara, katada.id – Meski sempat ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus korupsi IGD RSUD KLU yang menyeret namanya kini dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Pemberhentian inipun dilakukan karena alasan tidak cukup bukti serta tidak ditemukannya kerugian negara. Bahkan Kejati NTB sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Mendengar berita itu, Danny mengucap syukur. Sebab kasus ini sudah berjalan 1,5 tahun lamanya, sejak dirinya enam bulan baru menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Utara. Dalam proses kasus ini, diakuinya cukup menguras tenaga dan pikiran. Ia berharap agar semuanya berjalan lancar,aman dan usai.

“Jadi kemarin saya membaca dibeberapa media online maupun koran tentang itu, Alhamdulillah jika memang seperti yang disampaikan Kejati NTB melalui media soal akan di SP3-kannya kasus ini,” ucapnya Senin (6/3/2023).

Baca juga: Kejati NTB Hentikan Kasus Korupsi Wakil Bupati Lombok Utara

Namun ia mengatakan, sampai saat ini pihakanya belum menerima secara fisik surat SP3 tersebut. Mudahan dalam waktu dekat ini sudah diberikan oleh Kejati.

“Saya belum menerima SP3-nya secara fisik, saya baru mendengarkannya lewat media, mudahan segara dalam waktu dekat ini sudah diebrikan” harapanya.

Ia menegaskan, soal temuan seperti yang banyak diberitakan media dulunya. Pihaknya menyerahkan itu sepenuhnya kepada Kejati NTB bagaimana tekhnisnya. Intinya dalam kasus ini, dirinya mengaku sudah menjalankan semua proses itu sesuai dengan perintah UU dan ketentuan hukum yang berlaku, agar proses hukumnya berjalan lancar dan baik. Bahkan dirinya juga mengakui, dalam kasus ini sudah dipanggil oleh Kejati NTB untuk menjelaskan permasalahan kasus ini.

“Alhamdulillah, setelah kita jabarkan secara fakta di lapangan kemudian di cek kembali pekerjaanya, dulu perhitungan awal ditemukan kerugian negara sekitar Rp 240 juta, setelah dihitung ulang ternyata hasilnya nihil,” jelasnya.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus IGD RSUD Rp240 Juta yang Jerat Wabup Lombok Utara Dinyatakan Gugur

Ia menjelaskan, sejatinya saat ini IGD sudah terbangun 100 persen dengan menggunakan sisa anggaran sebesar Rp 3,5 miliar. Diceritakannya, pagu anggaran pembangunan IGD ini dulunya Rp 5,1 miliar di 2019. Dalam proses awalnya menghabiskan anggaran sebanyak Rp 1,6 miliar dengan volume pekerjaan masih sekitar 30 persen. Setelah itu pekerjaanya diberhentikan dan diputuskan kontraknnya karena kasus ini. Kemudian menyisahkan anggaran sebanyak Rp 3,5 milliar yang selanjutnya digunakan untuk menyelesaikan  pembangunan IGD hingga tuntas.

“Makanya ini saya jelaskan suapaya tidak dipelintir, karena banyak yang bilang anggaran itu sudah habis. Padahal sejatinya yang dibayarkan dulu itu sesuai progresnya bukan semuanya, kemudian di putus kontraknya sehingga sisanya Rp 3,5 miliar itu yang dipakai untuk proses pembangunannya sehingga tuntas IGD itu 100 persen tanpa ada kekurangan,” tegasnya.

Diakuinya menghitung bangunan setengah jadi itu sangat sulit. Sebab harus menghitung semua per item yang sedang dibanguan, misalkan pondasinya yang belum selesai, tembok yang baru terbangun setengah, serta item lainnya yang belum jadi. “Beda kalau bangunan yang sudah 100 persen jadi, hanya melihat bangunannya sudah sesuai gambar, selesai sudah,” sambungnya.

Baca juga: Kejati NTB Bantah Ada Intervensi Pihak Luar Soal Hentikan Wabup Lombok Utara

“Setelah 100 persen pekerjaan IGD ini selesai, kemudian Kejati dan Inspektorat NTB melakukan perhitungan ulang, makanya nihil hasilnya, tidak ada ditemukan kerugian negara.” pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here