Mataram, katada.id – Penghentian kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat sorotan. Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar menilai Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BBM menunjukkan ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menjerat kasus-kasus yang melibatkan pemodal.
”Hal ini berbanding terbalik ketika penanganan kasus-kasus yang kerugiannya tidak seberapa. Seperti kasus ZM, seorang warga Kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Utara (KLU),” banding Yan Mangandar, Ketua Umum PBH Mangandar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3/2023).
ZM terpidana kasus pengoplosan gas subsidi tabung 3 kilogram ke tabung gas portable bekas. Ia memanfaatkan sampah dari Gunung Rinjani dan dijual kembali kepada para pendaki.
Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Penyelundupan BBM di Lombok Timur
Menurut Yan, penanganan kasus ZM ekstra cepat. Awalnya polisi berpura-pura sebagai pembeli tabung gas portable isi ulang dan langsung menangkap ZM bersama barang bukti. Kemudian ZM dijerat dijerat dengan Undang-undang Omnibus Law. Yakni Pasal 55 paragraf 5 jo Pasal 40 Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
”Dalam proses persidangan terdakwa ZM bersalah cukup dengan keterangan dua saksi dan semuanya dari kepolisian yang melakukan penangkapan. Mirisnya lagi, ZM dinyatakan bersalah dan dipidana 2 bulan penjara,’’ sorotnya.
Kasus kapal BBM ini penangkapannya berdekatan waktunya dengan ZM. Namun beda nasib. ZM diproses di kepolisian sekitar 3 bulan. Sedangkan kasus kapal BBM ini ditangani selama 6 bulan, namun dihentikan.
Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Sering Bolak Balik Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus BBM di Lombok Timur
Polda NTB menghentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Karena dalam proses pra-penuntutan sudah empat kali penyidik mengirim berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, tetapi berkas belum dinyatakan lengkap.”Kami menilai alasan kepolisian ini tidak berdasarkan hukum dan tidak konsisten,” tegasnya.
Karena itu, Yan meminta kepada Polda NTB dan Kejati NTB untuk tidak menggunakan ’standar ganda’ dalam proses penegakan hukum, dengan tidak konsisten dan tebang pilih. ”Ini sangat berbahaya, tingkat kepercayaan masyarakat pada aparat hukum akan terus terkikis dan ujung-ujungnya rakyat yang menjadi korban,” katanya.
”Kami meminta kepada polda dan kejati untuk segera melakukan gelar khusus agar SP3 dicabut dan proses hukum kasus BBM ilegal di Lombok Timur ini dilanjutkan,” desaknya.
Baca juga: Berkas Tiga Tersangka Sering Bolak Balik Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus BBM di Lombok Timur
Sebagai informasi, Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB telah menghentikan penyidikan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di perairan Telong-Elong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu terungkap dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 21 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Dirpolairud Polda NTB Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga.
Polda NTB menghentikan penyidikan untuk tiga tersangka. Yakni tersangka Adi Wachyunadi (nakhoda kapal MT Harima), tersangka Amin (nakhoda kapal MT Anggun Selatan) dan tersangka Joko Sugiarto (manajer operasional PT Tripatra Nusantara).
Dalam surat ketetapan penghentian penyidikan, polisi beralasan tidak cukup bukti. Selain itu, benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka yang berhak, atau dirampas oleh negara atau dimusnahkan dengan membuat berita acara pemusnahan.
Baca juga: Kadis ESDM NTB Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim
Sebagai pengingat, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan. Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter. Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Baca juga: Kejati NTB Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (ain)