Ini Temuan Kejati NTB soal Utang Piutang Gubernur NTB Rp1,45 Miliar

0
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati.

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sempat turun tangan mengusut soal utang piutang Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.  Bahkan, Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB meminta klarifikasi anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, Selasa (19/7/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diklarifikasi perihal pemberian kuasa oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk mengambil uang Rp1,45 miliar kepada Hadrian Irfani, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTB.

Pemberian kuasa pengambilan uang tersebut tertuang dalam surat kuasa bernomor 388/W/Not/VII/2018, yang ditandatangani di hadapan notaris Ali Masadi di Kabupaten Lombok Timur, tertanggal 9 Juli 2018.

Dalam surat itu, posisi Zulkieflimansyah sebagai pemberi kuasa, masih berstatus Anggota DPR RI. Sedangkan penerima kuasa, Najamuddin Moestafa tertulis bekerja sebagai petani. Informasi soal surat tersebut sudah tersebar luas hingga viral di media sosial.

Baca juga: Isu Dugaan Gratifikasi Gubernur, Kejati NTB Klarifikasi Anggota DPRD NTB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati menegaskan, penanganan utang piutang tersebut sudah selesai. ”Kasus perdata itu arahnya. Itu yang kami temukan. Sudah selesai penanganannya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Ia mengaku turun menelisik utang piutang tersebut karena ada surat perintah tugas dari Sungarpin, selaku Kajati saat itu. Setelah ditelusuri, ternyata piutang tersebut tidak ada tindak pidana korupsinya.

”Kita menelusuri ada gak sih tindak pidananya. Ternyata kan tidak tidak ada. Jadi kami sepakati dengan teman-teman (tim Kejati), ternyata arahnya utang piutang,” jelasnya.

Baca juga: Kejati NTB Ungkap Alasan Turun Tangan Urus Utang Piutang Gubernur

Soal pemanggilan anggota DPRD NTB Najamuddin Moestafa, Ely menerangkan, yang bersangkutan bukan diperiksa, melainkan hanya mengobrol saja.

”Sebetulnya, pak dewan itu dengan kita hanya ngobrol-ngobrol saja. Pak Hasan (jaksa) awalnya mau ngomong dan nanya-nanya, akhirnya datanglah Pak Najam ngobrol dengan kita. Jadi bukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya turun menelusuri karena ada perintah tugas. Karena saat itu soal utang piutang ini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. ”Jadi bukan saya diam-diam (telusuri utang piutang gubernur), ada dasar hukumnya. Ada surat perintah tugasnya,” ucap Ely sembari menggoyangkan badannya. (ain)

Baca juga: Kejati NTB Kaji Dalil Penyidik Hentikan Kasus Dugaan Penyelundupan BBM di Lombok Timur

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here