Mataram, katada.id – Pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap 15 paket pekerjaan jalan diklaim sudah tuntas. Rekanan yang mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB ini sudah menyetorkan nilai kekurangan volume ke kas daerah.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim menerangkan, rekanan sudah mengembalikan nilai kekurangan volume pekerjaan sesuai hasi audit BPK NTB. ”Sudha tuntas,” ungkapnya dihubungi katada.id, Jumat (10/3/2023).
Anggaran percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dari tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp706.607.499.400. Anggaran tersebut berasal dari kantong APBD NTB dan dana pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp250 miliar.
Dengan rincian, Rp678.477.068.000 digunakan untuk 17 paket kegiatan fisik, Rp21.346.333.400 untuk 10 kegiatan konsultan pengawasan dan enam kegiatan konsultan perencana dengan total kontrak Rp6.784.098.000.
Baca juga: 15 Paket Proyek Jalan Dinas PUPR NTB Diduga Bermasalah, Kekurangan Volume Pekerjaan Rp14,49 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB Nomor: 176/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2022 tertanggal 22 Desember 2022, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pada 15 paket proyek senilai Rp14.496.890.000.
Dalam temuan lain, BPK menemukan pekerjaan penunjang proyek jalan yang tidak ada fisiknya di lapangan. Seperti pengadaan kendaraan bermotor untuk konsultan pengawas, pengadaan rambu jalan dan penanaman pohon.
Baca juga: Terbongkar! Ada Dugaan Pekerjaan Fiktif Rp1,24 Miliar di Balik Proyek Jalan Pemprov NTB
Nilai temuan untuk 30 unit kendaraan bermotor mencapai Rp639.750.000. Sementara, pengadaan rambu jalan dan penanaman pohon senilai Rp607.861.904. Total nilai temuan terhadap kegiatan penunjang proyek jalan Rp1,2 miliar lebih. ”Semua temuan BPK sudah tuntas dan telah masuk kembali disetor ke kas daerah,” terang Ibnu Salim. (ain)