Penyidik Kembali Panggil Sekda NTB dalam Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi

0
Sekda NTB Lalu Gita Ariadi usai menjalani pemeriksaan di Kejati NTB, Februari 2023 lalu.

Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.

Informasi yang dihimpun katada.id, penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Ia rencananya diperiksa sebagai saksi, Jumat (24/3/2023).

Pemeriksaan Sekda NTB ini berkaitan dengan jabatan sebagai mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB tahun 2017.

Pemeriksaan Sekda NTB ini juga untuk kepentingan pemberkasaan dua tersangka, yakni  Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan pihak PT AMG inisial RA. Sebelumnya, Sekda NTB telah diperiksa ketika kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum mengetahui ada pemanggilan Sekda NTB. “Saya belum dapat info itu (pemeriksaan sekda),” ujarnya dihubungi katada.id, Kamis (23/3/2023).

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin dan pihak PT AMG sebagai tersangka. Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ZA dan RA dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama. “Ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” tandasnya.

Penyidik menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian proses penyidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk memperkuat alat bukti, Kejati NTB sebelumnya menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Kamis (9/3/2023). Dua kardus isi dokumen diamankan dari kantor yang beralamat di Jalan Majapahit, Kota Mataram, NTB.
Selain Dinas ESDM, kejaksaan juga menggeledah PT AMG di Lombok Timur. Di sana, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan usaha pertambangan pasir besi.

Sejak penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa tujuh saksi. Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD), Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Pejabat Dinas ESDM NTB HB, Pejabat Kementerian ESDM NTB MN dan Pejabat PT Semen Baturaja.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here