Rapat Paripurna DPRD KLU, Bupati Djohan Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022

0
Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu (kanan) tengah menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2022 di ruang sidang DPRD KLU.

Lombok Utara, Katada.id- Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2022, di ruang sidang DPRD KLU, Jumat (24/3/2023).

Dari laporan tersebut diketahui realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU sebesar 87,90 persen. Sedangkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa)  sebesar Rp 24,508 miliar. Jumlah Silpa ini lebih besar dibandingkan 2021 lalu yang mencapai sekitar Rp 20 miliar.

“Realisasi pendapatan daerah KLU tahun 2022 sebesar 98,74 persen, ujarnya.

Pendapatan daerah tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 926,555 miliar dan terealisasi sebesar Rp 914,854 miliar atau 98,74 persen. Realisasi ini mengalami peningkatan sebesar Rp 61,690 miliar.

“Pendapatan daerah tersebut berasal dari PAD, Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil dan lain-lain pendapatan yang sah dari pemerintah pusat mupun pemprov NTB, jelasnya.

Dikatakannya, target PAD KLU pada 2022 sebesar Rp 166,154 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemda KLU merealisasikan sebesar Rp 146,045 miliar atau 87,90 persen. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 6,71 persen dibandingkan 2021 lalu.

“2021 lalu PAD KLU tercapai sebesar 81,19 persen dari target atau Rp 87,395 miliar, bebernya.

Pendapatan daerah lainnya berupa dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp 619,621 miliar. Realisasinya sebesar Rp 622,007 miliar atau 100,39 persen. Target pendapatan lain yang sah, terdiri atas penyesuaian Dana Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 760,401 miliar. Realisasinya sebesar Rp 768,808 miliar atau 101,1 persen.

“Namun pendapatan daerah pada komponen PAD masih belum bisa mencapai target pengelolaan belanja daerah, sambung Politisi PKB ini.

Belanja daerah KLU tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 811,580 miliar. Realisasinya sebesar Rp 778,368 miliar atau 95,91 persen. Belanja ini terdiri dari belanja tidak langsung, belanja langsung dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Target belanja langsung tahun anggaran 2022 sebesar Rp 187,106 miliar lebih. Realisasinya sebesar Rp 181,792 miliar atau 97,16 persen. Komponen belanjanya terdiri dari belanja pengadaan struktur dan infrastruktur pemerintahan, hingga fasilitas umum seperti jalan irigasi dan jaringan.

Belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja operasional dan belanja tak terduga. Targetnya sebesar Rp 624,473 miliar dan terealisasi sebesar Rp 596,575 miliar atau 95,53 persen.

Sedangkan untuk belanja transfer terdiri dari bagi hasil pajak sebesar Rp 8,376 miliar. Realisasinya sebesar Rp 4,676 miliar atau 55,83 persen. Bantuan keuangan ke desa yang berupa DD/ADD ditargetkan sebesar Rp 121,303 miliar dapat terealisasi 100 persen.

“Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 5,375 miliar untuk penyertaan modal pada BUMD, kata Djohan.

Ditambahkannya, Silpa APBD 2022 sebesar Rp 24,508 miliar. Silpa yang bersumber dari program dan kegiatan, sebagian merupakan belanja yang tidak terealisasi 100 persen. Artinya, hanya dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian lainnya merupakan efisiensi pelaksanaan program kegiatan.

“Sementara Silpa yang bersumber dari BLUD, pengelolaannya merupakan kewenangan RSUD dan Puskesmas, akan dibelanjakannya kembali pada APBD tahun 2023, bebernya.

“Peran serta dan kerjasama multipihak sangat diharapkan untuk memberikan kontribusi maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD KLU H Burhan M Nur mengatakan, LKPJ akhir tahun anggaran ini merupakan refleksi dari tugas dan kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang disampaikan pada DPRD. Ini merupakan upaya konkrit mewujudkan akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintah.

Kepala daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dengan cakupan lebih luas, ujarnya.

Tak hanya itu, penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan kepala daerah. Hasil pembahasan DPRD atas LKPJ ini akan ditetapkan dalam keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani kepala daerah.

“Apabila ada hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi maupun hak angket, pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here