Kejati Kantongi Calon Tersangka Kasus Lahan Relokasi Korban Banjir Rp 4,9 Miliar di Kota Bima

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan

Katada.id, Mataram – Kejati NTB sudah mengantongi calon tersangka kasus pengadaan lahan relokasi korban banjir di Kota Bima. Gambaran calon tersangka didapat setelah pihak kejaksaan menaikan status kasus dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti, sehingga kasus dinaikan ke penyidikan. ‘’Sudah ada gambaran tersangka. Jika bukti sudah kuat, minimal dua alat bukti, maka kami akan tetapkan tersangka,’’ katanya, Selasa (22/10).

Sebaliknya, jika bukti tidak cukup kemungkinan kasus ini juga bisa dihentikan. Tetapi untuk sementara penanganan kasus tersebut terus berlanjut. ‘’Unsur tindak pidana sudah ada. Kami akan perkuat lagi dengan memeriksa saksi dan meminta BPKP menghitung kerugian keuangan negara,’’ bebernya.

Dari penyidikan selama ini, Dedi menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan mark up harga. Dimana, harga lahan yang dibeli terlalu mahal. Padahal lahan itu sangat miring.

‘’Untuk satu are lahan dibeli dengan harga Rp 11 juta. Sementara kondisi lahan yang dibeli itu miring,’’ ungkap Dedi.

Fakta lain menyebutkan, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR tidak sepenuhnya membayar lahan kepada pemilik senilai Rp 11 juta. Tetapi mereka membayar sebesar Rp 7 juta lebih kepada pemilik.

Dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here