Bima, katada.id – Pemkab Bima membantah ada penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Khususnya penyertaan modal tahun 2020 dan 2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Suryadin menjelaskan, penyertaan modal dua terakhir tersebut tidak masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB). sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 182/LHP-DTT/XIX.MTR/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, BPK merekomendasikan agar bupati menindaklanjuti saran-saran perbaikan. Yaitu melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) atas pengelolaan PDAM Kabupaten Bima dan hasilnya digunakan untuk restrukturisasi perusahan secara internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.
BPK juga merekomendasikan pemda melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) atas pengelolaan PD Wawo. Hasilnya digunakan untuk pertimbangan restrukturisasi perusahaan atau pembubaran perusahaan. ’’Serta melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) atas pengelolaan PT DUM dan hasilnya digunakan untuk pertimbangan restrukturisasi perusahaan atau pembubaran perusahaan,’’ jelas Suryadin dalam keterangan tertulis kepada katada.id, Jumat (31/3/2023).
Mengacu pada rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, kata dia, tidak disebutkan adanya indikasi kerugian negara dalam proses penyertaan modal tersebut, selain rekomendasi berkaitan dengan perbaikan tata kelola BUMD.
Ia juga meluruskan terkait penyertaan modal sepihak pada kurun waktu tahun 2020-2021 senilai Rp20 miliar, di antaranya Rp7 miliar pada PDAM dan Rp11 miliar pada BPR NTB. ’’Tidak ada kegiatan penyertaan modal pada BUMD dimaksud karena tidak ada payung hukum berupa Perda maupun Perbup sebagai acuan penyertaan modal pemerintah daerah,’’ tegasnya membantah.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Inspektorat Kabupaten Bima, sambung Suryadin, ditemukan jumlah penyertaan modal Pemkab Bima pada seluruh BUMD selama kurun waktu tahun 2005 hingga 2019. Nilainya Rp69.020.006.368. Dengan rincian, pada periode tahun 2005-2009 senilai Rp26.081.433.095, tahun 2010-2014 Rp10.038.573.273 dan tahun 2015-2019 Rp32.900.000.000.
’’Dari penyertaan modal tersebut, jumlah dividen yang diterima pada seluruh BUMD sejak tahun 2005 sampai tahun 2020 adalah senilai Rp49.041.337.548,’’ terangnya.
Dengan rincian, tahun 2005-2009 senilai Rp4.714.894.277, tahun 2010-2014 senilai Rp16.926.366.162, dan tahun 2015-2020 senilai Rp27.400.077.109.
Sebagai informasi, saat ini penyertaan modal terhadap delapan BUMD Kabupaten Bima sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekda Bima HM Taufik HAK dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima Adel Linggi Ardi telah dimintai keterangan. (ain)