Mataram, katada.id – Dugaan korupsi pekerjaan fisik di PT Air Minum Giri Menang (PTAMGM) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Utama (Dirut) PTAM Giri Menang H Lalu Ahmad Zaini menerangkan, laporan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB tahun 2019 dan 2020. “Semua temuan itu sudah ditindaklanjuti dan dinyatakan tuntas oleh BPK sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani oleh BPK dan PT AMGM,” ujarnya.
Ia menjelaskan, temuan BPK harus ditindaklanjuti paling telat 6 bulan setelah Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) BPK diserahkan. “Jadi kalau sekarang tahun 2023 jelas sudah ditindaklanjuti semua,” tegasnya.
Dirut kembali menegaskan, semua temuan BPK periode 2019-2020 sudah tuntas ditindaklanjuti. “Ndak ada masalah lagi. Semua temuan BPK sudah selesai,” terangnya.
Ia merasa heran perihal laporan tersebut, karena semua temuan BPK telah dikembalikan. Zaini juga menyayangkan dengan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Saya juga sudah memberikan penjelasan kepada yang buat berita tapi tidak pernah dimuat sebagai hak jawab saya,” kata dia menyayangkan.
Terkait masalah penarikan retribusi kebersihan yang dituduhkan, ia menegaskan, tidak ditemukan adanya perbedaan didata PTAMGM. “Artinya kalau ketentuannya Rp200 ribu, yang dipungut juga segitu dan tidak benar ada yang Rp250 juta,” terangnya.
Sebagai informasi, laporan dugaan korupsi ke Kejati NTB ini mengenai sejumlah pekerjaan fisik. Pada pelaporan ini, masyarakat melaporkan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. Selain itu, pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada. (ain)