Intip Harta Kekayaan Dirut PTAM Giri Menang yang Dilaporkan ke Kejati NTB terkait Dugaan Korupsi

0
Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini saat menunjukan aplikasi Pelayanan PT Air Minum Terpadu (PEPADU) berbasis andorid. (PTAM Giri Menang)

Mataram, katada.id – Direktur Umum (Dirut) PT Air Minum (PTAM) Giri Menang Lalu Ahmad Zaini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan dugaan korupsi ini mengenai sejumlah pekerjaan fisik. Pada pelaporan ini, masyarakat melaporkan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Selain itu, pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Terlepas dari laporan itu, ternyata Dirut PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini memiliki harta mencapai puluhan miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK tahun 2022 periodik 2021, Lalu Ahmad Zaini memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21.494.101.410.

Rincian harta kekayaan Lalu Ahmad Zaini dikutip dari LHKPN KPK lima tahun terakhir. Berdasarkan LHKPN tahun 2019 periodik 2018 harta kekayaannya mencapai Rp 12.742.689.090. Kekayaannya bertambah saat menjadi Direktur PDAM Giri Menang menjadi Rp 14.293.321.000 pada pelaporan tahun 2020 periodik 2019.

Pundi-pundi kekayaan terus membengkak menjadi Rp 16.990.566.269 pada pelaporan tahun 2021 periodik 2020. Kekayaannya terus bertambah menjadi Rp 17.879.222.916 pada pelaporan tahun 2021 periodik 2021. Sedangkan pada pelaporan tahun 2022 periodik 2021 harta kekayaan Lalu Ahmad Zaini yang saat ini menjabat Dirut PTAM Giri Menang naik drastis menjadi Rp 21.494.101.410. Sementara, pelaporan tahun 2023 periodik 2022 belum diumumkan KPK.

Harta kekayaan Lalu Ahmad Zaini Rp 21.494.101.410 terdiri dari Tanah dan bangunan senilai Rp 13.416.200.000, Alat Transportasi dan Mesin Rp 929.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 271.500.000, Surat Berharga Rp 1.013.884.050, Kas dan Setara Kas Rp 5.863.517.360. Ia tercatat tidak memiliki hutang.

Dirut PTAM Giri Menang Lalu Ahmad Zaini membenarkan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK tersebut. ”Bisa dilihat di LHKPN KPK dan itu benar,” ungkapnya dihubungi katada.id.

Kenaikan hartanya itu karena karena banyak tanah dan nilai jualnya saat ini cukup tinggi. Selain itu, ia juga memiliki penghasilan lain di luar PTAM Giri Menang. ”Saya juga punya penghasilan lain. Saya juga Ketua Perpamsi (Perhimpunan perusahaan air minum seluruh Indonesia),” cetusnya.

Sebagai informasi, saat ini kejaksaan sedang menelaah laporan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan korupsi di PTAM Giri Menang tersebut. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan adanya laporan dugaan korupsi PTAM yang diterima kejaksaan. ’’Laporan tersebut masuk 30 Maret lalu dan masih ditelaah,’’ ucapnya kepada wartawan, belum lama ini.

Pada pelaporan ini, masyarakat melaporkan dugaan korupsi pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik.

Masyarakat melaporkan juga pekerjaan instalasi bangunan dan gedung, yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung Kantor Cabang Narmada tahap I dan II, serta pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item pengerjaan. Misalnya pengerjaan sumber tahun 2019 dengan anggaran Rp 4 miliar dan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 200 juta. Sementara, pengerjaan instalasi sumber tahun 2020 dengan anggaran Rp 4 miliar diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 900 juta.

Dugaan kekurangan volume pekerjaan terjadi juga pada pengerjaan instalasi bangunan gedung tahun 2019 dengan anggaran Rp 2 miliar. Begitu juga dengan pengerjaan yang sama pada tahun 2020. Pelapor menduga ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 300 juta.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Pungutan retribusi sampah disatukan dalam rekening tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Dari hasil investigasi pelapor ditemukan kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV dikenakan retribusi Rp 250 ribu per bulan. Sesuai aturan kelompok tersebut seharusnya membayar Rp 200 ribu per bulan. Rumah ibadah semestinya tidak dikenakan retribusi, namun ditemukan fakta tetap dikenakan retribusi. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here