Kades dan Camat di Donggo-Soromandi akan Ajukan Penangguhan Penahanan 15 Aktivis yang Ditahan Polres Bima

0
Mahasiswa Bima dan Dompu di Jogjakarta menggelar aksi solidaritas menuntut 15 aktivis pendemo jalan rusak dibebaskan.

Bima, katada.id – Camat dan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Donggo dan Soromandi, Kabupaten Bima akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 15 pendemo jalan rusak yang kini ditahan di Polres Bima.

Permohonan penangguhan penahanan ini dengan alasan sebagian di antara 15 pendemo ini tengah menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS) di kampusnya masing-masing.

”Kami akan ajukan penangguhan penahanan terhadap 15 pendemo tersebut. Suratnya sudah dibuat dan tinggal ditandatangani seluruh kades,” terang Camat Soromandi, Juklifli, Selasa (6/6).

Menurutnya, permohonan penangguhan penahanan aktivis Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi ini berdasarkan permintaan dari masyarakat. Kendati demikian, Julkiflin belum bisa menjamin apakah nantinya diterima atau tidaknya penangguhan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres Bima dan Kapolda NTB.

”Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Kami hanya meminta saja. Soal diterima atau tidak tergantung keputusan pihak kepolisian. Tidak bisa kami paksakan,” ujarnya.

Camat Soromandi dan Donggo serta Kades sudah bertemu dengan Kapolres Bima AKBP Haryanto. Pada pertemuan itu, 15 aktivis ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Karena persoalan ini jadi atensi oleh Kapolda NTB,” ungkap Julkifli mengutip penyampaian Kapolres Bima AKBP Hariyanto saat pertemuan.

Saat itu, Kapolres memastikan tidak ada kepentingan apa-apa terhadap penahanan 15 pendemo jalan rusak. Pihaknya bekerja hingga melakukan penahanan para demonstran demi melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.

“Sebelumnya kami telah ingatkan agar tidak memblokade jalan saat unjuk rasa dengan melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka tidak tidak indahkan,” beber Julkifli kembali menyampaikan ucapan kapolres.

Sebagai informasi, Polres Bima mengamankan 26 orang dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang terlibat aksi blokade jalan di Desa Bajo, Kecamatan Soromandi, Selasa (30/6). Dari 26 orang itu, terdapat tiga orang pelajar dan tiga penyelenggara Pemilu. Setelah diselidiki, dari 26 orang pendemo yang menuntut perbaikan jalan rusak Soromandi-Donggo, hanya 15 yang memenuhi unsur tindak pidana. Sehingga mereka dijadikan sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, belasan pendemo ditahan untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 31 Mei hingga 19 Juni. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Polres Bima. Sebanyak 15 pendemo dijerat dengan pasal 192 ayat 1 ke 1e KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP jo pasal 12 jo pasal 63 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Yakni dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here