Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tersangka dugaan korupsi pajak anggaran Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019-2020 inisial Z, Rabu (7/6).
Mantan Bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) Lotim ini ditahan sekitar pukul 17.30 Wita. Sebelum ditahan, tersangka Z menjalani pemeriksaan dari pukul 10.30 Wita.
Berjam-jam diperiksa, penyidik Kejari memutuskan untuk menahan tersangka Z. Ia kemudian dipakaikan rompi tahanan warna merah marun dengan tangan diborgol.
Tersangka Z keluar dari ruangan penyidik dengan pengawalan ketat dari kejaksaan. Lalu, ia dibawa menuju ke mobil tahanan. ”Tersangka Z ditahan di Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari, dari 7 Juni sampai 26 Juni ini,” ungkap Kepala Kejari Lotim Efi Laila Kholis Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohamad Rasyidi kepada wartawan.
Rasyidi menjelaskan peran tersangka Z dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran reses ini. Tersangka Z memotong pajak untuk reses. Namun ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke kas daerah Lotim.
”Akan tetapi sebagian anggaran itu digunakan tersangka Z untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.
Total pajak anggaran reses anggota DPRD Lotim tahun 2019-2020 yang tidak disetorkan tersangka Z ke kas daerah Rp 343.183.818. Angka itu didapat dari hasil laporan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor: 740.04/03.K/IRT/2023 tertanggal 17 Mei 2023. ”Nilai tersebut menjadi kerugian negara,” ujarnya.
Tersangka Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ain)