Mataram, katada.id – Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri diperiksa cukup lama oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/6).
Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.45 Wita. Sebelum meninggalkan kejaksaan, bupati yang mengenakan baju putih dipadu kerudung motif bunga-bunga sempat duduk di ruangan lobi Kejati NTB. ”Ayo foto di dalam, ngapain foto di luar,” kata bupati kepada wartawan yang menunggu di pintu lobi Kejati NTB.
Kepada wartawan, bupati dua periode ini membenarkan dia diperiksa penyidik Kejati NTB. ”Sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggil kejaksaan. Pemeriksaannya seputar penyertaan modal saja,” ujarnya.
Bupati dua periode ini menegaskan, dalam kurun waktu 2020 dan 2021 tidak penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp21 miliar.
”Saya tegaskan tidak ada pencairan selama Perda Penyertaan Modal habis masa aktifnya. Jadi, tidak ada pencairan setelah 2019. Pencairan dilakukan setelah Perda aktif kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dinda sapaan akrabnya menyarankan wartawan untuk menanyakan kepada penyidik. Terutama soal materi pemeriksaan. ”Untuk materinya silahkan tanya ke penyidik,” ujarnya sembari berjalan menuju mobil hitam yang menunggu di pintu masuk lobi Kejati NTB.
Kepala Kejati (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh membenarkan bahwa penyidik memeriksa Bupati Bima terkait masalah penyertaan modal. ”Tadi dilakukan pemeriksaan di Pidsus (Pidana Khusus). Kasusnya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan tahun 2022 lalu dan kini sedang ditangani tim Pidsus. Kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyelidikan.
Dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB 20 Februari lalu. Dalam salinan laporan, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 7 tahun menjabat. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.
Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022
Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. (ain)