Putusan Kasasi, Bandar Sabu Mandari Divonis 7 Tahun Penjara, Suaminya Kena 4 Tahun

0
Terdakwa Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dijatuhi hukum 7 tahun penjara oleh MA. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap terdakwa bandar sabu Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari.

Selain pidana penjara, Mandari dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Gede Bayu Pratama. Suami Mandari ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo dikonfirmasi putusan kasasi Mandari mengaku salinan putusan belum turun. “Mas, untuk perkara mandari belum turun putusannya dari MA (Mahkamah Agung),” terangnya, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, putusan kasasi itu langsung diupload dalam SIPP MA. “Jadi, semua pihak bisa langsung lihat di SIPP MA, tapi berkas perkara belum di kirim ke PN Mataram. Setelah PN Mataram menerima berkas perkaranya, baru diberitahukan kembali ke pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Mataram yang dipimpin Sri Sulastri memutuskan terdakwa Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan JPU dalam sidang, Kamis (3/11/2022) lalu, Majelis hakim membebaskan pasangan suami istri itu dari segala dakwaan JPU serta memulihkan hak-haknya.

Dalam perkara itu, JPU mendakwa kedua terdakwa berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itu, Mandari dituntut 10 tahun penjara. Sementara Bayu Pratama dituntut 5 tahun penjara

Sebagai informasi, bisnis haram Mandari  terbongkar berkat penangkapan anak buahnya berinisial RANA alias Agung. Saat itu, Polda NTN menemukan barang bukti 1,2 gram sabu-sabu dan uang Rp 16,9 juta yang diduga hasil penjualan.

Agung mengaku menerima barang dari GS alias Sandi. Polisi berhasil menangkap Sandi saat bersama Mandari dan beberapa orang anak buahnya di sebuah hotel di Lombok Tengah. Dari pengakuan Sandi barang yang diedarkan Agung itu berasal dari Mandari.

Mandari terseret dalam kasus tersebut diperkuat dengan hasil cellebrite (penyedotan percakapan di ponsel meski data sudah terhapus) dalam percakapan grup WhatsApp group bernama “Akatsuke Baru”. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here