Mataram, katada.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram telah mencapai titik terang. Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas penyidikan yang disusun oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTB telah lengkap dan telah mencapai tahap P-21.
Kabidhumas Polda NTB Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengonfirmasi perkembangan ini, Jumat (4/8). Sebelumnya, proses penyidikan kasus ini mengalami beberapa kendala, dengan berkas penyidikan yang beberapa kali dikembalikan oleh jaksa peneliti atau P-19. Namun, berkat kegigihan dan kesungguhan penyidik, petunjuk dari jaksa peneliti akhirnya berhasil dilengkapi dan menjadikan berkasnya lengkap untuk melanjutkan proses hukum.
“Berikutnya, tim penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial AD dan ZF. AD merupakan mantan direktur Poltekkes Mataram, sedangkan ZF adalah ketua jurusan keperawatan di Poltekkes tersebut.
Kedua mantan pejabat di Poltekkes Mataram tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, proyek pengadaan ABBM tahun 2017 ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
Kerugian negara tersebut terjadi akibat proses pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan akademik. Hal ini mengakibatkan sebagian alat bantu belajar mengajar yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh kampus, menyebabkan proyek ABBM tersebut mangkrak.
Sebagai informasi, proyek pengadaan ABBM tersebut mendapatkan anggaran sebesar Rp 19 miliar dari APBN tahun 2017 melalui Kementerian Kesehatan RI. Proses pembelian barang dilakukan melalui E-Katalog, dengan melibatkan tujuh perusahaan penyedia dan 11 distributor melalui sistem tender.
Salah satu item yang dibeli dalam proyek tersebut adalah manekin, yang seharusnya digunakan untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan. Namun, manekin tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pihak kampus. (ain)