Katada.id, Mataram – Kejati NTB istrahat sejenak menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Amahami. Penangananya telah diserahkan kepada Inspektorat NTB. Karena alasan proyek tersebut masih tahap pemeliharaan.
Hal itu dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Ia mengaku, pihaknya meminta Inspektorat melakukan audit internal. Jaksa ingin mendapatkan angka potensi kerugian negara untuk jadi bahan penyelidikan lanjutan.
Bila ditemukan angka kerugian negara, maka rekanan diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif. “Jika itu dilakukan maka pihaknya tidak lagi melanjutkan penangananya,” terang Dedi.
Ia menambahkan dari penyelidikan awal, pihaknya menemukan indikasi kerugian negara lebih besar dari yang disebut dalam temuan BPK RI atas LKPD Kota Bima.
Tetapi proyek tersebut, sambung Dedi, sedang tahap pemeliharaan. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan penyidikan. “Kami memang temukan ada kelebihan pembayaran di beberapa item pekerjaan. Yang tidak seharusnya dibayar, itu malah dibayar. Karena ini masih tahap pemeliharaan maka kami serahkan dulu ke inspektorat,” jelasnya.
Sebagai informasi, Masjid Amahami dikerjakan pada 2018 lalu. Anggaran yang dihabiskan Rp 12,4 miliar. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan asal Lombok Timur, yakni PT Mayalia. (rif)