Bima, katada.id – Kepemimpin Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur (Wagub) Hj Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir, Selasa (19/9). Namun sederet janji politik masih banyak yang belum diwujudkan.
Misalkan janji Gubernur dan Wagub NTB untuk masyarakat Donggo, Kabupaten Bima. Ada 8 item kontrak politik yang belum direalisasikan jelang berakhir masa jabatannya.
Berdasarkan dokumen yang didapat katada.id, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah membuat kontrak kerja sama atau kontrak politik Jumat 1 Juni 2018 saat mencalonkan diri sebagai gubernur. Surat itu ditandatangani Dr Zulkieflimansyah selaku pihak pertama dan Abdul Khalik selaku pihak kedua.
Dalam isi kontrak politik itu, Abdul Khalik sebagai pihak kedua menjamin kemenangan Zul-Rohmi di desa setempat di Donggo. Jika memenuhi komitmen tersebut, Zul-Rohmi akan memperjuangkan untuk mewujudkan 8 item kontrak politik.
Adapun 8 isi kontrak politik yang dibuat di Bima Jumat 1 Juni 2018: 1. Kursi 200 pcs per desa se-Kecamatan Donggo; 2. Mesin semprot tanaman 10 buah per desa dan pagar kawat kebun per desa; 3. Bantuan masjid se-Kecamatan Donggo masing-masing Rp 50 juta per masjid; 4. Bantuan dana kepemudaan sebesar Rp 50 juta per desa se-Kecamatan Donggo; 5. Penanggulangan krisis air di Kecamatan Donggo; 6. Pembangunan pabrik jagung di Kabupaten Bima; 7. Pengiriman putra dan putri terbaik Donggo, beasiswa dalam dan luar negeri; 8. Perbaikan fasilitas jalan raya secara menyeluruh di Kecamatan Donggo.
Dalam pemilihan gubernur tahun 2018, Zul-Rohmi keluar sebagai pemenang di Kecamatan Donggo. Hanya saja, kontrak politik yang dibuat tersebut tidak sepenuhnya diwujudkan.
Abdul Khalik yang dikonfirmasi membenarkan telah membuat kontrak politik dengan Dr Zulkieflimansyah. Namun ia tidak mengetahui apa saja item kontrak politik yang telah diwujudkan gubernur selama 5 tahun menjabat.
“Bersama saya kontrak politik ini (dibuat). Tidak pernah terealisasi lewat saya
Nggk tau lewat pak Hadi Santoso (eks staf khusus Gubernur NTB) dan staf yang lainnya,” akunya dihubungi, Senin (18/9).
Khalik mengaku sudah lama tidak berkomunikasi dengan gubernur NTB maupun staf khususnya. Karena, ia dikeluarkan dari grup WhatsApp Gemilang, yang di dalamnya ada Gubernur NTB.
“Saya sejak 2020 akhir dikeluarkan dari grup gemilang gegara menagih janji kontrak politik ini. Saya di keluarkan oleh Hadi Santoso sejak saat itu gegara menagih ini,” ungkapnya.
Sepengetahuan Khalik, 8 item kontrak politik tersebut belum sepenuhnya diwujudkan. “Tidak ada (realisasi) sepengetahuan saya. Kecuali yang tidak saya ketahui,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah yang dikonfirmasi mengenai kontrak politik ini belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp yang dikirim hanya dibaca saja. (ain)