Bima, katada.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bima belum ada perkembangan signifikan.
Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin mempertanyakan progres penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Karena sampai saat ini kasus tersebut terkesan mangkrak. “Saya soroti kasus penyertaan modal BUMD, sejauh mana perkembangannya. Belum ada kejelasan,” terangnya.
Iapun mendesak kejaksaan segera menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi dengan terlapor Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. “Kalau tidak mampu, kajati segera angkat kaki dari NTB,” kata Rafidin yang juga ketua Komisi I DPRD Bima ini.
Rafidin menyoroti juga penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan berkala jalan Ncera-Sorimila, Sorimila-Sorina’e dan Papa-Nggelu, Kabupaten Bima tahun 2021 dengan anggaran Rp10,498 miliar. Menurutnya, penanganan kasus ini belum ada perkembangan.
“Kajari Bima juga, kasus dugaan korupsi jalan di PUPR Bima, bagaimana perkembangan penanganannya. Kalau gak mampu, jangan jadi kajari,” sorotnya lagi.
Dalam kasus penyertaan modal ini, Kejati NTB telah memeriksa Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Selain bupati, jaksa juga sudah memeriksa Sekda Bima HM Taufik HAK, dan Kepala BPKAD Ade Linggi Ardi.
Informasinya, Kejati NTB Penyidik telah memanggil anggota dewan yang pada saat itu menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Karena dinilai mengetahui proses penyertaan modal tahun 2020 dan 2022.
Kejaksaan telah melayangkan permohonan izin pemeriksaan anggota DPRD Bima kepada Gubernur NTB. Surat izin pemeriksaan itu dikirim awal Juli lalu. Namun hingga saat ini belum ada balasan dari pihak gubernur.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum mengetahui progres terbaru penanganan kasus tersebut. “Belum ada ada update info terbaru progresnya sampai dimana dari teman-teman pidsus (pidana khusus),” terangnya.
Sebagai informasi, penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan BUMD ini berawal dari laporan masyarakat. Selama kurun waktu 17 tahun itu, Pemkab Bima telah menggelontorkan anggaran Rp 90 miliar untuk delapan BUMD.
Nilai penyertaan modal tersebut terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021. Namun nilai penyertaan modal itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Auditor Internal Pemkab Bima ini menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp 68 miliar. Perbedaan nilai tersebut diduga karena adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp 21 miliar pada tahun 2020 dan 2021.
Penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 disebut tanpa didukung Perda. Sebab, Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sementara, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal terjadi akhir tahun anggaran 2021.
Sementara, penyertaan modal di era Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri sejak 2015 hingga 2019 mencapai puluhan miliar untuk delapan BUMD. Dengan rincian, Bank NTB Rp 24,6 miliar, PDAM Rp 1,8 miliar, PD Wawo Rp 1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp 1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp 250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp 250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp 2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta. (ain)