Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil menagih tunggakan pajak hotel Golden Palace.
Jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Mataram menerima penyelesaian pembayaran tunggakan pajak pokok hotel Golden Palace senilai Rp 1.030.184.806, Kamis (21/9). Penerimaan pembayaran pajak tersebut berlangsung di kantor Kejari Mataram
Kasi Intelijen Kejari Mataram M. Harun Al Rasyid menyampaikan, pihaknya melaksanakan kewenangan kejaksaan pada bidang perdata dan tata usaha negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili pemerintah Walikota Mataram melalui jalur non litigasi. Yaitu penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan yang sifatnya lebih persuasif. “Langkah ini untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan pajak daerah yang berimplikasi pada menurunnya pendapatan asli daerah,” terangnya.
Sebelumnya, JPN telah melakukan upaya non litigasi, negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak hotel Golden Palace. “Kami sangat mengapresiasi sikap dari pihak hotel Golden Palace atas kepatuhannya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak. Karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat dan daerah itu sendiri,” ujarnya.
Hasil dari pungutan pajak tersebut dapat menunjang pembangunan daerah serta pembangunan ekonomi masyarakat di daerah tersebut. “Maka dari itu, pihak kejari Mataram mengharapkan wajib pajak lain yang masih menunggak pajak, khususnya dalam hal ini hotel dapat mengambil contoh dari Hotel Golden Palace untuk menunaikan kewajibannya,” imbaunya.
Pada September 2023, Kejari Mataram juga berhasil menyelesaikan dua Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait tunggakan pajak daerah. Yaitu Jeeva Klui Resort di Kabupaten Lombok Utara dan Hotel Golden Palace di Kota Mataram, dengan total pajak yang dipulihkan sejumlah Rp 2.118.526.014. (ain)