Jaksa Tetapkan Eks Kabid Minerba Dinas ESDM NTB sebagai Tersangka

0
Gedung kantor Kejati NTB.

Mataram, katada.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi usaha pertambangan PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Informasi yang dihimpun, penyidik menetapkan mantan kepala bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman. Ia yang kini menjadi staf UPT Samsat Sumbawa Barat ini disebut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara puluhan miliar.

Salah satunya, ia diketahui menerima aliran dana PT AMG sebesar Rp 20 juta. Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi. “Hari ini ada penetapan tersangka baru kasus korupsi tambang pasir besi Lotim,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/10).

Saat ini, Trisman sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidsus Kejati NTB. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. “Yang bersangkutan masih diperiksa,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pertambangan pasir besi diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi dan mantan Kadis ESDM NTB Zainal Arifin.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here