Bima, katada.id – Angka perceraian di Kota dan Kabupaten Bima masih tinggi. Data Pengadilan Agama (PA) Bima mencatat, dalam 10 bulan terakhir sebanyak 1.689 kasus perceraian yang telah diputuskan.
Dari angka tersebut, terbanyak cerai gugat yang diajukan istri dengan jumlah 1.377 kasus. Sedangkan cerai talak suami sedikitnya hanya 304 kasus.
Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima Subhan menerangkan, kasus perceraian tahun ini menurun dibandingkan waktu yang sama pada tahun 2022 lalu. Saat itu, angka perceraian menembus 1.817 kasus.
“Lebih meningkat tahun lalu. Pada waktu yang sama di 2022, dari Januari hingga Oktober ada sebanyak 1.817,” ungkap Subhan, Senin (30/10).
Sebagian besar kasus perceraian ini didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Misalnya, pasangan suami-istri sehari-hari terlibat cekcok meski dipicu hal sepele, hingga satu di antaranya mengajukan perceraian.
“Yang cerai karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 505 kasus. Faktor ini paling banyak,” terangnya.
Kemudian disusul karena meninggalkan salah satu pihak. Faktor perceraian motif ini, ada sebanyak 307 kasus baru. Kemudian disusul karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yakni 126 kasus.
Selanjutnya, faktor ekonomi sebanyak 35 kasus. Sementara faktor lain seperti zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami dan murtad tidak begitu banyak. Hanya berada di angka dua hingga belasan kasus. “Sedangkan perceraian karena faktor zina, kawin paksa dan cacat gak ada,” tutur dia.
Ia menjelaskan, usia pernikahan para pasangan yang mengajukan perceraian variatif. Dari baru beberapa tahun hingga berjalan 20 tahun lebih menjalani rumah tangga.
“Bervariatif dia, ada yang usia pernikahan muda dan ada juga yang tua. Bahkan ada yang sampai 20 lebih tahun jalin rumah tangga,” pungkasnya. (ain)