Enam ASN Pemkot Bima Ketahuan Tak Netral, Dua Orang Sudah Diperiksa KASN

0
Ilustrasi. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima menangani sejumlah dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Bima Kota Bima.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Dr Khairul Amar menyebutkan, saat ini sudah ada enam ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN.

Dari enam kasus ini, Amar merincikan, dua orang ASN berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, merupakan kepala sekolah dan pengawas.

“Informasi dan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kota Bima, keduanya telah diperiksa KASN melalui video call pada tanggal 5 Oktober 2023,” terang Amar, Selasa (31/10).

Setelah itu, Bawaslu Kota Bima kembali mendapatkan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan langsung melakukan klarifikasi dan telah direkomendasikan ke KASN. Yakni Kepala Dinas Sosial dan seorang bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bima. “Untuk keduanya belum diperiksa KASN, masih menunggu jadwal,” ujarnya.

Terakhir, Bawaslu Kota Bima kembali meneruskan rekomendasi hasil dari pengawasan Panwaslu Kecamatan Rasanae Timur ke KASN, yakni Lurah Lelamase dan seorang staf kelurahan setempat.

“Jadi totalnya sudah ada enam orang ASN dan jumlah ini jauh melampaui kasus netralitas yang muncul pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, hanya satu kasus saja,” ungkap Amar.

Melihat angka pelanggaran netralitas ASN di jajaran Pemerintahan Kota Bima ini, kata Amar, harus menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pemerintahan daerah sendiri. Pasalnya, potensi kasus pelanggaran netralitas ASN semakin bertambah cukup besar pada Pemilu Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.

“Harus ada langkah tegas dari atasan ASN untuk memastikan netralitas ASN ini terjaga pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya.

Bawaslu Kota Bima, lanjut Amar, telah berupaya mensosialisasikan soal netralitas ASN hingga ke tingkat kelurahan seluruh Kota Bima, yang dilakukan oleh setiap Panwascam.

“Upaya pencegahan sudah Bawaslu lakukan, sosialisasi dan pendekatan secara persuasif juga sudah, dengan menyampaikan aturan yang ada, karena netralitas ASN ini tidak hanya saat Pemilu ada, tapi tanpa Pemilu pun harus tetap netral,” tegasnya.

Amar berharap, Pemerintah Daerah Kota Bima melalui OPD terkait lebih menegaskan kembali pembinaan dan menindak ASN yang terlibat politik praktis. ASN yang tidak netral akan menganggu jalannya pesta demokrasi, karena kerja-kerja ASN bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. “Sehingga harus dijaga netralitasnya,” pungkas Amar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here