Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen penerbitan sertifikat tanah di wilayah Batulayar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satunya oknum Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura Dapil 3 Lombok Barat inisial EI. Ia saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Satu tersangka lain inisial MH. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai DPO sejak tanggal 26 Oktober 2023 setelah mangkir dari panggilan,” ujar Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Ferry Jaya Satriansyah, Kamis (2/11).
Kedua tersangka dijadikan DPO setelah mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan itupun dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Keduanya, kabur saat akan kita lakukan proses tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka). Makanya kita terbitkan DPO,” tegasnya.
Dalam kasus ini, keduanya diduga memalsukan surat yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat hak milik. Mereka pun memiliki peran masing-masing, yakni MH sebagai orang yang menyuruh dan EI yang membantu.
“Jadi, keduanya berbagi peran orang yang menyuruh dan melakukan perbuatan pemalsuan sertifikat atas tanah sekitar 2 hektare lebih,” sebutnya.
Surat tersebut diduga dipalsukan agar bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Padahal atas tanah tersebut sudah ada sertifikat atas nama orang lain.
“Jadi, ada tumpang tindih sertifikat atas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh kedua tersangka dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih,” ungkapnya.
Ferry mengaku sudah melacak keberadaan dua tersangka. Untuk tersangka MH diketahui berada di luar negeri. Sedangkan tersangka EI masih berada di wilayah Indonesia. ’’Kita tetap akan melakukan pencarian lebih lanjut,” tandasnya. (ain)