Katada.id, Mataram – Proyek irigasi sistem tetes di Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan mendapat penolakan dari petani di Lombok Utara. Pemilik lahan tidak menghendaki areal sawahnya menjadi bagian dari proyek dengan anggaran Rp 19 miliar tersebut. Proyek itu bertujuan untuk mengatasi kekeringan lahan, sehingga petani bisa panen tiga kali dalam setahun.
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun). Isinya agar mengalihkan penerima bantuan irigasi tetes itu ke petani lain.
‘’Sekitar 15 orang yang menolak dengan luasan lahan 35 hektar,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan didampingi Kasi TP4D Kejati NTB Erwin Indrapraja, Senin (11/11).
Pengalihan bisa dilakukan jika sudah dibuatkan berita acara penolakan. Prosedurnya, Dinas Pertanian Lombok Utara mengusulkan ulang penerima baru dengan syarat dan ketentuan sesuai juknis (petunjuk teknis).
‘’Yg diusulkan kembali itu orang yang berkompeten. Dinas di Lombok Utara usulkan ke Distanbun NTB,’’ terangnya.
secara formilnya, penerima baru itu harus klir semua syaratnya, misalnya alas hak lahan yang diusulkan itu. ‘’Yang terima bantuan itu 200 hektar,’’ ujarnya.
Dedi mengaku, berdasarkan informasi dari PPK yakni pihak Distanbun NTB, banyak petani yang inginkan irigasi tetes. Karena itu TP4D meminta agar instansi terkait mengusulkan ulang penerima baru.
‘’Kalau fisik proyeknya sedang berjalan. Tidak ada masalah fisiknya,’’ bebernya.
Sudah lima unit pompa terpasang. Satu pompa bisa mengairi 50 hektar lahan. ‘’Untuk fisik kami sarankan untuk keamanan, kami minta dibuatkan bangunan untuk pompa,’’ ungkap Dedi.
Pengerjaan proyek ini akan berakhir sampai 20 Desember. Sementara anggarannya Rp 19 miliar. Sedangkan kontraktornya dari PT Daya Sentosa. (dae)