Kantongi Rekomendasi KASN, Pejabat Lombok Utara Siap- Siap Dimutasi

0
Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi Selasa (19/3/2024) di ruang kerjanya.

Lombok Utara, katada.id – Mutasi penjabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dilakukan dengan penuh hati-hati. Di Bulan Ramadhan ini, mutasi akan segera dilakukan. Pasalnya Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segara melakukannya.

“Rekomedasi KASN sudah keluar, tinggal kami dalam proses saja untuk pengisian jabatan ini,” ungkap Sekda KLU, Anding Duwi Cahyadi Selasa (19/3/2024) di ruang kerjanya.

Sekda menjelaskan, mutasi kali ini tidaklah mudah. Untuk pengisian jabatan kosong pihaknya sangat berhati -hati. Sebab dimutasi kali ini pengisian jabatan fungsional diharuskan sudah mengikuti uji kompetensi. Sementara daerah belum melakukan itu lantaran tidak adanya anggaran. Jika dilakukan, maka sama halnya menonjobkan penjabat fungsional yang ada ini.

Padahal, kata dia, dalam mutasi kali ini lebih banyak jabatan fungsional dibandingkan yang struktural. Sebagai gambaran, jabatan struktural ini seperti di Kecamatan, sedangkan yang fungsional adalah jabatan eselon IV.

“Proses pengisian jabatan fungsional ini dasarnya harus mengikuti uji kompetensi, jadi tidak mudah, jika dilakukan sama halnya menonjobkan mereka,” cetusnya.

Sehingga dalam hal ini kehati-hatian sangat dikedepankan. Sebab pihaknya tidak menginginkan itu terjadi. Karena jika itu terjadi, maka akan berdampak terhadap pendapatan penjabat bersangkutan. Makanya dimutasi ini, terlalu banyak yang menginginkan naik jabatan, sedangkan jabatan yang tersedia hanya sedikit.

“Untuk itu prinsip kehati-hatian ini kita lakukan, makanya proses ini agak panjang,” sambungnya.

Ia menegaskan, mutasi tetap dilakukan di bulan Ramadhan ini. Namun di Minggu ini kecenderungannya belum bisa dilakukan karena kehati-hatian itu. Sebab setiap nama yang akan dimutasi harus diperiksa berulang -ulang agar penjabat yang dimutasi tidak dirugikan.

“Di Minggu ini kecendrungan belum ada mutasi, tetapi di bulan puasa ini tetap dilakukan mutasi, hanya saja kita periksa lagi dan periksa lagi dulu sebelum mutasi,” ulasnya.

Dia menerangkan, eselon IV ini adalah jabatan fungsional. Seperti disalah satu OPD, selain jabatan Kasubag Umum, Kepegawaian dan Program, dibawah itu adalah jabatan fungsional semua. Untuk pengisian jabatan itu diharuskan sudah mengikuti uji kompetensi. Kendalanya saat ini daerah belum pernah melakukan uji kompetensi untuk jabatan fungsional, lantaran tidak adanya ketersediaan anggaran di Daerah. Terlebih lagi Kementrian maupun Badan belum pernah juga menyelenggarakan hal tersebut.

Dicontohkannya, di Dinas Koperasi dan Perdagangan ada 5 jabatan setara eselon IV. Meskipun pangkat sudah memenuhi dimutasi, lantaran belum mengikuti uji kompetensi maka tidak bisa dilakukan. Sebab dasarnya selain uji kompetensi, pangkat harus memenuhi, serta sudah harus bekerja di bidang tersebut minimal sudah dua tahun. “Makanya ini persyaratannya sulit, belum lagi jumlah jabatan sedikit, yang mau banyak,”keluhnya.

“Makanya ini agak sulit, persyaratan uji kompetensi ini minimal pangkatnya harus IV-a dan tidak banyak penjabat yang memenuhi itu,” pungkasnya. (Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here