Beras CPP KLU Tahun Ini Sisa 49,3 Ton

0
Kabid Ketahanan Pangan DKP3 KLU, I Made Doni Ardika

Lombok Utara, katada.id – Stok beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Kabupaten Lombok Utara di 2024 ini masih banyak. Tercatat ada sekitar 49,310 ton. Stok ini merupakan sisa dari tahun sebelumnya dan hanya bisa gunakan saat terjadinya bencana.

Kabid Ketahanan Pangan DKP3 KLU, I Made Doni Ardika menjelaskan, penggunaan beras CPP ini hanya difokuskan pada masyarakat terdampak bencana. Saat ini sudah ada beberapa surat masuk dari desa yang mengajukan bantuan beras CPP, untuk masyarakat terdampak bencana. Desa tersebut adalah Desa Sigar Penjalin, Segara Katon, Tanjung dan Jenggala.

“Beras CPP ini rutin kita berikan kepada masyarakat terdampak bencana, baik longsor, kekeringan, gempa bumi dan lainya,” ujarnya, Selasa (19/3/2024).

Kata dia, masyarakat yang diajukan oleh Desa ini rata-rata adalah nelayan yang tidak bisa melaut lantaran cuaca ekstrim saat ini. Namun sebelum diberikan beras CPP itu, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon penerima ini merupakan benar nelayan yang terdampak.

“Kalau itu benar, barulah kita tindaklanjuti ke desa , tentunya dengan nota dinas yang sudah di tandatangani Bupati, barulah kita bisa berikan bantuan itu,” sambungnya.

Stok beras CPP sebanyak 49,310 ton tidak bisa dipastikan cukup untuk satu tahun ini. Sebab ini tergantung seberapa banyak bencana yang dialami.

“Kita mau bilang cukup, tetapi ada bencana lagi jadi tidak bisa di tebak,” katanya.

Tidak hanya itu, guna menstabilkan harga beras yang naik saat ini. Pihaknya di bulan ini segera melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM). Itupun yang beras yang digunakan adalah beras dari Bulog. Sebab menggunakan beras dari CPP tidak diperbolehkan.

Dirincikannya, tahun kemarin stok beras CPP berada diangka 49, 680 ton. Namun karena banyaknya bencana tahun kemarin (red), akhirnya beras CPP tersebut sudah dialokasikan ke masyarakat terdampak, dan tersisa sebanyak 49,310 ton. Pemberian beras pun tidak dilakukan sembarangan, harus ada pengajuan dari Desa, kemudian ditindaklanjuti dengan nota dinas Bupati barulah bisa berikan ke masyarakat, dan Per KK nya hanya bisa diberikan 10 kg beras.

“Jadi harus ada pengajuan dari desa dulu baru bisa diberikan beras ini, kemudian ada perintah Bupati baru bisa diberikan, tidak sembarang bisa berikan begitu CPP ini,” pungkasnya. (Ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here