MATARAM-Mantan Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, NTB Azhar dijatuhi hukuman 4 tahun. Ia terbukti melakukan korupsi anggaran dana desa.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim yang dipimpin Rosana Irawati menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Azhar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun,” kata Rosana Irawati dalam amar putusannya.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 897.772.024. Apabila terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta yang telah disita atau milik pribadi terdakwa akan dilelang.
“Jika nilainya tidak mencukupi, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan dua tahun penjara,” terangnya.
Hukuman terdakwa Azhar lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Dalam putusan hakim terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diuraikan dalam putusan, terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi proyek fisik dan nonfisik yang berasal dari dana desa. Ada penggelembungan volume pekerjaan termasuk pembayaran pekerja yang melebihi volume pekerjaan, serta pembayarannya yang tidak terealisasi tetapi tetap dibayarkan.
Proyek desa tersebut berupa pengerasan jalan lingkungan, pembangunan pagar kantor desa, pembangunan aula kantor desa, pembangunan beton pembatas saluran, inventaris kantor, pengembangan TPQ, belanja barang PAUD, dan bantuan pembinaan marawis, serta pembinaan karang taruna.
Azhar yang hadir tanpa didampingi tim penasihat hukumnya belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. “Saya bicarakan dulu dengan kuasa hukum,” kata Azhar setelah hakim membacakan putusan.
Sedangkan JPU Riauzin masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan dari putusan hakim yang sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan sebelumnya. (dae)