Mataram, katada.id – Saksi Muhammad Makdis, Rofiko Alfiansyah, dan Agus Salim dikonfrontir dalam persidangan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi, terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Saling bantah-bantahan mewarnai jalannya sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (22/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Andre lebih dulu melempar pertanyaan kepada Rofiko, mantan Kepala Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Cabang Kabupaten Bima. Dia menanyakan perihal kebenaran 15 paket proyek di Pemkot Bima tahun 2019 dikerjakan Makdis, yang merupakan adik ipar Lutfi.
Rofiko menyebutkan bahwa 15 proyek tersebut milik Makdis. Karena setiap penawaran proyek-proyek tersebut sebagian besar dibuatkan oleh Jamaludin. ”Saya dikasih tahu (Jamal), 15 paket itu proyek Makdis. Jadi, tidak benar Makdis supplier,” ujarnya.
Selama menjadi anak buah Makdis di PT Risalah Jaya Konstruksi, cerita Rofiko, setiap pencairan uang proyek, ia selalu diminta take over ke rekening Makdis.
Misalnya saat pencairan uang muka dua paket proyek di Perumahaan Oi Fo’o. Dua proyek tersebut meminjam perusahaan CV Nawir Jaya dan CV Zahira.
”Pencairan uang muka dari perusahaan mereka, kemudian di take over ke rekening Makdis. Nilainya Rp 1,3 miliar. Uang dua perusahaan tersebut disetor ke Makdis, karena dia pinjam bendera,” bebernya.
Ia diperintahkan Makdis menyetor uang tersebut ke BNI melalui Fitri alias Pratiwi (pegawai BNI). Rofiko juga pernah menyetorkan uang Rp 400 juta yang berasal dari pencairan proyek Jalan Nungga-Toloweri. ”Yang perintahkan Makdis,” ungkapnya.
Rofiko juga pernah menyetor uang Rp 1 miliar ke rekening Makdis dan PT Risalah Jaya pada 5 November 2019. ”Yang minta istri Makdis, Nafilah. Minta Rp 1 miliar,” ujarnya.
Selain itu, ia mengaku pernah mengantar cek senilai Rp 500 juta yang sudah diisi Makdis kepada Salmin di toko mebelnya. ”Salmin kakak kandungnya Eliya (istri Lutfi). Saya dengar ada beli Toyota Vios,” kata dia.
Rofiko menegaskan bahwa yang ia lakukan berdasarkan perintah dari Makdis. ”Semua penyerahan uang atas perintah Makdis,” tegasnya.
Sementara, Muhammad Makdis membantah semua keterangan Rofiko. ”Tidak benar. Saya hanya supplier saja. Itu yang saya lakukan,” bantahnya.
Sebaliknya, semua proyek yang dimenangkan PT Risalah Jaya tersebut dikerjakan Rofiko. ”Keterangan Rofiko tidak benar,” ujarnya.
Ia juga menyangkal ada permintaan Nafila mengenai uang Rp 1 miliar. ”Uang apa yang diminta mantan istri saya (Nafila). Itu tidak benar dan tidak ada,” bantahnya.
Sedangkan saksi Agus Salim yang merupakan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bima tidak menyangkal bahwa proyek Jalan Nungga-Toloweri miliknya Makdis.
”Proyek tersebut secara akta memang Rofiko, tapi di lapangan adalah Makdis. Mereka di bawah (pekerja) itu sebut proyeknya Makdis,” kata Agus Salim yang saat itu PPK proyek Jalan Nungga-Toloweri. Agus Salim mengaku juga bahwa Rofiko ini anak buahnya Makdis.
Makdis membantah keterangan Agus Salim. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menyuplai material pada proyek tersebut. ”Saya memang yang masukin material. Bukan proyek saya,” tegasnya. (ain)