Dompu, katada.id – Gara-gara mencuri parfum, Halid bin Walid harus menginap dibui. Pria asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan 11 hari.
Halid menjalankan aksi di toko Flash Mart yang beralamat di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, Jumat (24/11/2023). Awalnya, ia masuk di toko tersebut dan langsung berjalan menuju kearah rak barang tempat diletakkannya barang berupa parfum.
Saat Halid sampai di rak tempat penyimpanan parfum, saksi Dede Alpiadin yang merupakan karyawan dari toko Flash Mart sedang merapikan barang atau mendisplay barang di rak tersebut. Selanjutnya Dede pergi, ia langsung mengambil satu botol parfum merk Morris, satu botol parfum merk Pink Berry Dream, dan satu botol parfum merk Bizarre.
“Dua botol parfum tersebut dimasukan ke dalam perut yang dijepit di antara celah celana yang digunakan terdakwa dan satu botol parfum ke dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa langsung berjalan keluar meninggalkan toko Flash Mart,” urai Ketua Majelis Hakim Ricky Indra Yohanis didampingi Hakim Anggota Rizky Ramadhan dan Irma Rahmahwati dalam putusan yang dibacakan 2 April lalu dikutip dari SIPP PN Dompu.
Melihat gerak gerik Halid yang mencurigakan, Dede bersama-sama dengan Wawan Satriawan yang juga karyawan dari toko Flash Mart saat melihat memanggilnya. Keduanya mengamankan dan menggeledah badan Halid.
“Bahwa tujuan terdakwa mengambil parfum adalah untuk terdakwa jual, dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk membeli minuman beralkohol,” ujarnya. Perbuatan terdakwa Halid mengakibatkan pemilik toko Flash Mart mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 juta.
“Menyatakan terdakwa Halid bin Walid bersalah dan dijatuhi pidana penjara waktu tertentu selama 4 bulan 11 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Indra Yohanis dalam amar putusannya yang dikutip katada.id, Jumat (12/4).
Vonis Halid lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Halid dengan pidana penjara selama 5 bulan. (tik)