Pemkot Mataram Belum Pungut Biaya Jaminan Pembongkaran Reklame Rp 1,6 Miliar

0
Bekas tiang reklame yang belum dibongkar tuntas di Jalan Langko, Kota Mataram, Minggu (28/4).

Mataram, katada.id – Pemkot Mataram belum memungut dana jaminan pembongkaran reklame dari pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp 1,6 miliar.

Pada neraca Pemkot Mataram per 31 Desember 2022 menyajikan utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Rp 1.576.807.050. Di antaranya, saldo dana jaminan pembongkaran reklame senilai Rp 1.576.807.050.

Dana jaminan pembongkaran reklame ini merupakan uang titipan dari penyelenggara reklame yang disetorkan kepada Pemerintah Daerah. Uang tersebut digunakan sebagai jaminan pembongkaran reklame dan untuk pemulihan atau perbaikan kembali tempat bekas diselenggarakannya reklame bila lokasi tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah.

Berdasarkan aturan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram menerbitkan rekomendasi izin reklame. Sedangkan penetapan pajak reklame dilakukan oleh Bidang Pendapatan pada BKD.

Baca juga: Sekda Kota Mataram Tunggangi Mobil Dinas Baru Seharga Rp 725 Juta

Penerbitan izin reklame dilakukan apabila pemohon membayar sejumlah dana sesuai tarif dan menyetorkan dana sebagai jaminan bongkar reklame. Setelah memperoleh izin reklame, maka pemohon membayar pajak reklame sesuai penetapan dari Bidang Pendapatan BKD.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) NTB atas data pendapatan pajak reklame selama tahun 2022 terdapat potensi total jaminan bongkar reklame senilai Rp 1.623.535.451. Terdiri atas nilai jaminan reklame berizin Rp 756.132.311 dan nilai jaminan reklame tidak berizin senilai Rp 867.403.139.

’’Uang jaminan tersebut belum dipungut dari penyelenggara reklame. Kondisi ini disebabkan belum adanya perubahan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Reklame, di mana dalam peraturan tersebut dinas teknis yang ditunjuk Dinas Pertamanan,’’ bunyi temuan BPK NTB pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 lalu.

Baca juga: Firadz Akan Dipanggil Lagi Terkait Dugaan Korupsi KONI Mataram

Kondisi ini juga terjadi pada tahun 2021 sebagaimana diungkap dalam LHP BPK NTB Nomor 145.A/LHP/XIX.MTR/04/2022 tanggal 26 April 2022 yang menunjukkan adanya permasalahan yang sama. Yaitu tidak dilakukan pemungutan dana jaminan bongkar tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 218.143.887.

Dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Mataram agar menetapkan Peraturan Wali Kota mengenai mekanisme pembongkaran reklame, prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame. BPK juga memerintahkan Kepala Dinas DPMPTSP serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota untuk menyelesaikan permasalahan ketentuan tugas pokok dan fungsi OPD terkait penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan dan penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame.

Berdasarkan laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2022 menunjukkan bahwa Pemkot Mataram belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Karena Wali Kota Mataram belum menetapkan petunjuk teknis tentang penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan, dan penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Mataram memperoleh beban tambahan pada saat pembongkaran reklame yang tidak ditunjang dengan jaminan pembongkaran minimal senilai Rp 1.623.535.451,54.

Baca juga: Jaksa Periksa 7 Pengurus Cabor Terkait Dugaan Korupsi KONI Mataram 

’’Kondisi tersebut disebabkan oleh Wali Kota Mataram belum menetapkan Peraturan Wali Kota mengenai penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan dan penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame,’’ ungkap BPK.

BPK merekomendasikan Wali Kota Mataram agar menetapkan Peraturan Wali Kota terkait Petunjuk Teknis tentang penanggung jawab pelaksanaan, pemungutan dan penyetoran uang jaminan pembongkaran reklame. Kepala OPD yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab jaminan pembongkaran reklame untuk melakukan penetapan atas pemungutan jaminan pembongkaran dan verifikasi kepada pemilik reklame berizin senilai Rp 756.132.311  dan menertibkan, memverifikasi dan melakukan perhitungan nilai jaminan bongkar yang dapat ditetapkan pada reklame tak berizin senilai Rp 867.403.139.

Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri yang dikonfirmasi mengenai tindak lanjut temuan BPK tahun 2022 tersebut belum menjawab. Pesan singkat WhatsApp tak kunjung dibalas.

Baca juga: Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pokir Dewan

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here