Kejari Mataram Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah dan Pokir Dewan

0
Kantor Kejari Mataram. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusut dugaan korupsi dana hibah dan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Mataram.

Anggaran hibah dan pokir yang disalurkan ke kelompok masyarakat (Pokmas) ini diduga tidak tepat peruntukan dan penerimanya.

Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid menerangkan bahwa tim telah meminta keterangan sejumlah Pokmas selaku penerima bantuan. ” Kami dalami apakah penerima bantuan ini orangnya ada atau fiktif. Kalau fiktif ya jelas pidana,” terangnya kepada wartawan, Rabu (24/4).

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Mataram perihal temuan penyaluran dana hibah dan pokir anggota dewan. “Terkait temuan inspektorat, kita ingin tahu apakah ada bentuk tindak pidananya, hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) seperti apa,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Dana Hibah KONI Mataram, Jaksa Periksa 10 Pengurus Cabor

Kejari Mataram menyoroti juga penyaluran dana pokir yang diduga fiktif terhadap salah satu anggota keluarga anggota DPRD Kota Mataram. Penyaluran anggaran ratusan juta rupiah ini menjadi temuan inspektorat berdasarkan LHP BPK.

”Asas manfaat penyaluran dana Pokir ini harus jelas. Apa bentuknya, dan siapa penerimanya. Jika tidak sesuai, maka akan diklarifikasi terhadap oknum anggota dewan Kota Mataram. Termasuk hasil pekerjaannya nanti, tanggung jawabnya seperti apa,” tegasnya.

Berdasarkan temuan BPK, terdapat penyaluran dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Lantaran ada organisasi kemasyarakatan yang tidak sesuai kriteria pemerintah. Contohnya, penyaluran dana hibah kepada TPQ AN Rp 55 juta, Lembaga LTQU Rp 250 juta, dan TPQ NK Rp 125 juta. Total hibah yang disalurkan sebesar Rp 430 juta dengan cara ditransfer pada 15 November 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan BPK, proses pengajuan hibah dilakukan menggunakan proposal. Penyusunan, pengelolaan hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dilakukan pria berinisial J yang diduga adik oknum anggota dewan inisial HT.

Baca juga: Pejabat Pemkot Mataram Dipanggil Jaksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Rp 15,5 Miliar

J mendapatkan dana hibah tersebut meski TPQ yang dikelolanya sudah tidak aktif. Dari konfirmasi tim BPK, J mendapatkan dana hibah di tahun 2022, mengingat tahun 2021 saat TPQ tersebut masih aktif namun batal mendapatkan bantuan hibah.

Sementara untuk lembaga LTQU yang dibuat J hanya untuk memenuhi syarat administratif, lokasi sekretariatnya berada di lokasi yang sama dengan TPQ AN. Lembaga tersebut juga sudah tidak aktif.

Baca juga: Gerindra Deklarasikan Abd Rachman sebagai Calon Wali Kota Mataram

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here