Gugat di MK, Sesama Caleg Golkar Rebutan Kursi Kesepuluh DPRD NTB Dapil 6

0
Caleg DPRD NTB Dapil 6 dari Partai Golkar, Efan Limantika dan M. Tahir . (Istimewa)

Bima, katada.id – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 6, M. Tahir  menggugat rekannya sendiri di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat rekannya sesama caleg, Efan Limantika.

Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini sudah bergulir, Kamis (2/5). Sidang Perkara Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

M. Tahir yang bertindak sebagai Caleg DPRD NTB dari Partai Golkar Nomor Urut 8 meminta kepada mahkamah untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu 20 Maret sepanjang Dapil NTB 6.

Kuasa hukum M. Tahir , Eko Saputra menyebutkan berdasarkan keputusan tersebut Dapil NTB 6 adalah 11 kursi. Dalam hal perolehan kursi kesepuluh, menurut pemohon merasa lebih berhak mendapatkannya. ’’Sebab perolehan suara yang didapatkan Caleg Golkar Nomor Urut 7 Efan Limantika yang ditetapkan termohon tersebut memperoleh tambahan suara dengan cara melawan hukum,’’ ungkap dalam persidangan PHPU di MK.

Baca juga: Sidang PHPU di MK, Partai Hanura Minta Penghitungan Ulang Tiga TPS di Dapil Bima 3

Dari persandingan perolehan suara yang ditetapkan termohon kepada Caleg Nomor Urut 7 adalah 11.802 dan pemohon adalah 11.227. Sehingga terdapat selisih 638 suara. Hal ini bahkan terjadi di 35 TPS di 7 kecamatan di Kabupaten Dompu, di antaranya Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.

’’Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD di Dapil NTB VI dari Partai Golongan Karya sebagai berikut, Caleg Nomor 7 Efan Lamantika memperoleh 11.164 suara dan Caleg Nomor 8 M. Tahir memperoleh 11.227 suara,’’ pintanya.

’’Menetapkan Calon Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil NTB VI yang memperoleh kursi kesepuluh adalah M. Tahir dengan perolehan 11.227 suara,” sebut Nursari.

Baca juga: Hanura Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here