Mataram, katada.id – Terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merugikan negara Rp 36 miliar, Po Suwandi menjadi tahanan Kota. Ia menjalani wajib lapor ke Kejati NTB tiap pekan.
Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) diingatkan agar tidak keluar dari Kota Mataram selama dirinya masih menjadi tahanan kota.
“Jika ketahuan keluar dari Kota Mataram, bisa dicabut status tahanan kotanya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB yang mengeluarkan penetapan penahanan kota,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Selasa (14/5).
Baca juga: Tak Terima Terdakwa Korupsi Rp 36 Miliar Jadi Tahanan Kota, Kejati NTB Tempuh Jalur Hukum Ini
Po Suwandi didampingi kuasa hukumnya Lalu Kukuh Karisma lapor diri di kantor Kejati NTB, Senin (13/5). “Benar, kemarin datang untuk lapor diri,” terang Efrien.
Diisukan Sering ke Luar Daerah
Po Suwandi yang divonis 13 tahun penjara ini disebut sering bepergian ke luar daerah. Namun Efrien mengaku, pihaknya belum pernah menerima laporan tersebut. “Belum ada. Tapi kalau ada yang dapat info dengan buktinya, silakan laporkan,” katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bank NTB Syariah, Jaksa Periksa Sejumlah Debitur
Efrien mengklaim sampai saat ini Po Suwandi masih kooperatif dan tidak pernah keluar dari Kota Mataram. “Setelah ada putusan inkrah dari kasasi, jika berstatus tahanan kota, dia tetap tidak boleh keluar dari Mataram,” ujar Efrien.
Tepis Isu Bolak Balik ke Luar Negeri
Sementara Lalu Kukuh Kharisma menepis isu yang menyebut Po Suwandi tinggal di Surabaya maupun bolak-balik ke luar negeri. “Itu tidak benar. Isu itu sudah muncul sejak Pak Po menjalani penahanan di lapas,” bantahnya.
Ia mengklaim, kliennya kooperatif dan taat hukum. Bahkan, Po Suwandi selalu memenuhi kewajibannya melapor ke Kejati NTB. “Tiap pekannya itu ada wajib lapor. Supaya statusnya tetap diketahui berada di Kota Mataram,” terangnya.
Baca juga: Kejati NTB Periksa Ahli Kasus Honor Stafsus Eks Gubernur dan Wagub
(ain)