Bima, Katada.id – Harga pupuk subsidi di Kabupaten Bima menjadi sorotan. Satu sak isi 50 kilogram ditingkat pengecer dilepas dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 160 ribu. Sementara harga eceran tertinggi (HET) Rp 90 ribu.
PK KNPI Soromandi, Suryadin pun angkat bicara terkait harga pupuk yang terlampau mahal, khususnya di Soromandi. Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut.
“Polisi harus usut masalah ini, karena subsidi pupuk ini dibayar menggunakan uang negara,” katanya kepada katada.id, Jumat (6/12).
Suryadin mencontohkan kasus penjualan pupuk di atas HET di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Tahun lalu, seorang IRT ditangkap Polres Tegal karena melakukan penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi. Modusnya, pelaku menjual dengan menaikkan harga untuk peroleh keuntungan. ’’IRT itu hanya menaikan harga Rp 5 ribu. Dan itu salah sehingga polisi menangkapnya,’’ ujarnya.
Dalam kasus itu, pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat (2) Permendagri Nomor 15 Tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo pasal 4 dan 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo pasal 6 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955.
Lebih lanjut, ia mengaku, Khusus Soromandi, harga pupuk tidak sampai Rp 160 ribu. Hasil pantauannya, para pengecer resmi menjual dengan harga Rp 100 ribu. “Merujuk aturan, pengecer atau kios harus jual Rp 90 ribu,” ujar pria yang akrab disapa Pena Bumi ini.
Ia menjelaskan, oknum pengecer yang menjual di atas HET merupakan bentuk penyimpangan. Karena mereka mengambil keuntungan dengan menaikan harga sepihak. “Aturannya sudah jelas, pengecer tidak boleh menjual di atas HET. Kalau pun terjadi, itu melanggar dan masuk ranah pidana,” jelasnya.
Aturan itu, sambung dia, tertuang dalam Permendag Nomor 15 tahun 2017 dan Permentan Nomor 47 Tahun 2018. Di situ disebutkan HET itu berlaku di kios atau pengecer resmi dengan kemasan 50 kilogram dan dibayar tunai. “Kenyataannya di lapangan pupuk subsidi banyak dijual di atas HET,” sorotnya.
Ia juga mendorong polisi untuk mengusut kelangkaan pupuk, termasuk dugaan penimbunan. Karena saat ini permintaan pupuk sangat tinggi. Sehingga sangat rawan terjadi penimbunan pupuk. “Kami minta Polda NTB dan Polres Bima untuk turun mengusutnya,” desaknya.
“Kami yakin dan percaya kepolisian di NTB bisa membongkar dugaan penyimpangan pupuk subsidi ini,” tandasnya. (sm)