Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 9 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2021-2022.
Polisi telah meminta keterangan Pegawai Tidak Tetap (PTT), guru, dan bendahara. Sedangkan, Kepala SMAN 9 Mataram dan Wakil masih diagendakan.
Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat permintaan dokumen yang ditujukan ke Kepala Sekolah SMA 9 Mataram Nengah Istiqomah. Surat tersebut dengan Nomor: B/37/XI/RES 3/2023/Reskrim, tanggal 24 November 2024 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Polisi meminta salinan atau foto copy dokumen atau data terkait yang telah dilegalisir guna kepentingan penyelidikan dan mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
Salah satu dokumen yang diminta adalah rencana kerja anggaran sekolah SMAN 9 Mataram tahun anggaran 2021-2022. Kemudian, data pokok pendidik (Dapodik) siswa tahun anggaran 2021-2022.
Kepala SMAN 9 Mataram juga diminta membawa dokumen pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS dan rekening koran pengelola dana BOS SMAN 9 Mataram periode tahun 2021-2022.
Informasi yang dihimpun, polisi menyelidiki pengelolaan dana BOS periode 2021-2022 senilai Rp 2 miliar. Penggunaan anggaran tersebut diduga bermasalah karena ada pekerjaan yang diduga mark up. Misalnya proyek pembuatan taman, pemasangan paving block, dan pembangunan tembok.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pihaknya sedang menyelidiki dana BOS SMAN 9 Mataram. “Masih lid (penyelidikan),” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (9/6).
Ia membenarkan pula bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan kepala SMAN 9 Mataram beserta wakilnya. “Dalam waktu dekat ini akan kami minta keterangan,” tandas perwira satu mawar ini. (ain)