BPK Temukan Kurang Volume, Proyek DI Kompon Kore Bima Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Juta

0
Proyek DI Kompon Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB menjadi temuan BPK NTB. (Istimewa)

Bima, katada.id – Proyek Pembangunan Daerah Irigasi (D.I) Kompon Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berpotensi merugikan keuangan negara Rp 130.261.000.

Proyek yang dikerjakan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima ini ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Tidak hanya itu, proyek dengan pagu anggaran Rp 3,7 miliar molor.

Diketahui, pembangunan DI Kompon Kore dikerjakan CV NK Utama dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 602.1/62/06.9/2023 tanggal  22 Mei 2023 senilai Rp 3.569.119.321.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, diketahui terdapat keterlambatan penyelesaian fisik pekerjaan. Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 610/23.A/SPMK/06.9/2023 tanggal 22 Mei 2023, masa perjanjian kerja selama 180 hari kalender mulai 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 17 November 2023.

Pada 18 November 2023 pekerjaan mengalami addendum kontrak dengan Nomor: 602.1/98/06.9/2023 yang telah disetujui oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Addendum tersebut menyatakan bahwa masa perjanjian kerja diperpanjang menjadi 201 hari atau berakhir pada 8 Desember 2023 dengan mengenakan denda dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan.

Realisasi pekerjaan telah mencapai 100 persen dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 610/05/BAST-06.9/2024 tanggal 15 Maret 2024. Sehingga total keterlambatan dari waktu berakhirnya kontrak selama 119 hari.

Menurut PPK bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut disebabkan karena terdapat material berupa pipa PVC 3 inch, pipa PVC 4 inch, dan box culvert yang terlambat tiba dalam pengiriman. “Atas keterlambatan pekerjaan tersebut belum dikenakan denda atas bagian kontrak yang belum diselesaikan minimal senilai senilai Rp 19.034.000,” ungkap BPK NTB dikutip dari laporan hasil pemeriksaan (LHL) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bima tahun 2023.

Selain itu, BPK menemukan juga kekurangan volume dan mutu pekerjaan Rp 111.227.000. Hasil konfirmasi BPK yang ditandatangani PPK dan penyedia menyatakan sepakat atas kekurangan volume pekerjaan dan bersedia menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Menurut BPK, permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Bima menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana dan kelebihan pembayaran senilai Rp 111.227.000 serta belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 19.034.000.

“Kondisi tersebut disebabkan PPK dan Pengawas lapangan kurang memperhatikan kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan sebagai ukuran prestasi pekerjaan,” demikian bunyi LHP BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Bima menginstruksikan Kepala Dinas PUPR dan PPK kegiatan terkait untuk lebih memperhatikan kesesuaian volume dan kualitas mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan yang telah ditetapkan. BPK juga meminta agar menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kasda senilai Rp 111.227.000,00 dan mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 19.034.000. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here